Iklan

Pemerintah Mulai Luncurkan Vaksin Covid-19 Berbayar

timurkota.com_official
Senin, Juli 12, 2021 | 11:34 AM WIB Last Updated 2021-07-12T04:34:52Z

Ilustrasi
TIMURKOTA.COM, JAKARTA-  Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan program vaksinasi berbayar atau Gotong Royong (GR) tidak akan menghilangkan hak masyarakat.


Ia menyebut program vaksinasi GR bersifat opsional dan tidak akan mengubah ketentuan program vaksinasi pemerintah yang gratis.


Nadia juga mengatakan vaksinasi GR akan membantu percepatan pelaksanaan vaksinasi. Sehingga, herd immunity diharapkan akan segera terbentuk.


"Vaksinasi Gotong Royong individu ini sifatnya hanya sebagai salah satu opsi untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi. Vaksinasi Gotong Royong individu ini tidak wajib dan juga tidak akan menghilangkan hak masyarakat untuk memperoleh vaksin gratis melalui program vaksinasi pemerintah," kata Nadia melansir CNNIndonesia.com, Senin (12/7).


Nadia menilai masyarakat tidak perlu khawatir sebab pemerintah mempunyai strategi agar keduanya tetap berjalan. Ia mengatakan jenis vaksin, fasilitas kesehatan, dan tenaga kesehatannya akan berbeda. Sehingga, kata Nadia vaksinasi GR tidak akan mengganggu.



"Vaksinasi Gotong Royong individu hanya akan menggunakan vaksin merek Sinopharm, sementara vaksin pemerintah akan menggunakan vaksin merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax," jelas dia.


Selain itu, Nadia juga mengatakan vaksinasi GR berbayar ini tidak hanya diinisiasi oleh Kemenkes saja. ia mengklaim pengadaan vaksinasi GR merupakan usulan dari masyarakat supaya vaksinasi di Indonesia berjalan cepat.


"Seiring lonjakan kasus yang terjadi saat ini, kami memperoleh banyak masukan dari masyarakat untuk mempercepat vaksinasi melalui jalur individu," ungkapnya.


Diketahui, vaksinasi GR individu berbayar ini mulai digelar hari ini oleh Kimia Farma. Vaksinasi GR dibanderol dengan harga Rp321.660 per dosis dan tarif pelayanan vaksinasi maksimal sebesar Rp117.910 per dosis.


 Pelayanan vaksinasi mandiri ini diklaim sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.


Seperti diketahhui, sejumlah pihak tidak setuju terkait vaksinasi berbayar ini. Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono dan dua akademisi lain seperti Irma Handayani dan Sulfikar Amir membuat petisi meminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan vaksinasi mandiri.


Dalam petisi itu disebut rencana pemerintah untuk memperbolehkan vaksinasi mandiri justru akan membuat ketimpangan yang tinggi dan dapat memperpanjang pandemi. 


Menurut WHO, program vaksinasi yang dilakukan pihak swasta disebut menguntungkan dan mengutamakan masyarakat tingkat ekonomi menengah ke atas di perkotaan saja.


***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemerintah Mulai Luncurkan Vaksin Covid-19 Berbayar

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan