TIMURKOTA.COM, KOLUT- Dua orang remaja laki-laki diringkus Kepolisian Rante Angin, Polres Kolaka Utara (Kolut) setelah dilaporkan terkait dengan dugaan tindak persetubuhan terhadap korban tak sadarkan diri.Korban persetubuhan
Pelaku diduga melancarkan aksinya pada Mei 2021 lalu. Namun pihak orang tua korban baru melaporkan pada 8 Juli 2021.
Kapolsek Rante Angin, Ipda Agustian Rante Parabang mebeberkan, kronologi kejadian bermula saat pelaku R menjemput korban kemudian di bawah ke rumah J.
Di dalam rumah itu R melakukan persetubuhan sebanya tiga kali terhadap korban. Sementara rekannya berinisial, J mengambil jatah sebanyak 6 kali.
"Korban tak sadarkan diri pasca kejadian. Sehingga pelaku membawa ke puskesmas. Dan saat itu juga menghubungi pihak keluarga korban," kata, Ipda Agustian.
***