Iklan

Polisi Bakal Tilang Pengendara yang 'Menonda' Motor Mogok, Pelaku Terancam Penjara 3 Bulan

timurkota.com_official
Selasa, Juni 22, 2021 | 7:55 AM WIB Last Updated 2021-06-22T01:47:38Z

Ilustrasi
TIMURKOTA.COM-- Mabes Polri bakal mengambil tindakan tergas terhadap pengendara yang dapat mengurangi konsentrasi di jalan raya. Tindakan yang akan diambil yakni berupa tilang di tempat dan jika pelanggarannya berat maka bisa saja pelanggar akan dikenakan hukuman kurungan selama tiga bulan.


Sementara, Stut atau menonda (mendorong motor menggunakan kaki) juga merupakan salah satu tindakan yang dianggap menghilangkan konsentrasi di jalan raya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.


Dijelaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo yang dikutip dari Kumparan.com, perilaku tersebut dapat dikenakan denda tilang, namun tetap melihat konteks nya. 


Jika berbahaya dan menimbulkan kecelakaan, maka akan disangkutkan dengan pasal 106 UU No.22 Tahun 2009 yang berbunyi : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi

"Karena Stut/Nyetep merupakan tindakan yang dapat mengurangi konsentrasi dan keseimbangan saat berkendara, maka dari itu, adanya penindakan sanksi tilang Rp 750 Ribu dan kurungan paling lama 3 bulan jika melanggar." Katanya menegaskan.


***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Bakal Tilang Pengendara yang 'Menonda' Motor Mogok, Pelaku Terancam Penjara 3 Bulan

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan