![]() |
Ilustrasi |
Sementara, Stut atau menonda (mendorong motor menggunakan kaki) juga merupakan salah satu tindakan yang dianggap menghilangkan konsentrasi di jalan raya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Dijelaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo yang dikutip dari Kumparan.com, perilaku tersebut dapat dikenakan denda tilang, namun tetap melihat konteks nya.
Jika berbahaya dan menimbulkan kecelakaan, maka akan disangkutkan dengan pasal 106 UU No.22 Tahun 2009 yang berbunyi : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi
⠀
"Karena Stut/Nyetep merupakan tindakan yang dapat mengurangi konsentrasi dan keseimbangan saat berkendara, maka dari itu, adanya penindakan sanksi tilang Rp 750 Ribu dan kurungan paling lama 3 bulan jika melanggar." Katanya menegaskan.
***