Iklan

'Dosa' Oknum Kades di Bone. Dari Hoax Temuan Harta Karun Peninggalan Soekarno Hingga Tipu Warga Pakai Cek Kosong

tim redaksi timurkotacom
Sabtu, Juni 19, 2021 | 9:29 AM WIB Last Updated 2021-06-19T02:33:27Z

Sudirman 
TIMURKOTA.COM, BONE-  Tepat, Rabu (27/11/2019) silam, Kepala Desa Pinceng Pute, Sudirman membuat heboh setelah mengaku menemukan harta karun berupa emas yang ia sebut peninggalan Presiden RI 1, Ir Soekarno. 


Pengakuan Sudirman itu langsung viral di jagat maya. Sebagian besar warga net percaya lantaran sang kades memajang benda-benda yang memiliki kemiripan dengan emas asli.


Karena unggahannya dianggap jadi perhatian publik. Akhirnya, pihak keamanan turun ke lokasi melakukan penyelidikan termasuk dengan memeriksa benda yang disebut emas itu.


Polisi memastikan bahwa benda yang menyerupai emas merupakan logam biasa yang sengaja diunggah Sudirman ke media sosial untuk memancing warga Jakarta membeli tanahnya dengan harga tinggi.


Setelah diinterogasi, akhirnya sang kades mengakui perbuatannya di hadapan polisi. Dia kemudian dibebaskan dari proses hukum setelah meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatanya.


Kasat Intel Polres Bone AKP Surahman yang dikonfirmasi wartawan membeberkan, penemua koin itu tidak benar dan apa yang dilakukan Sudirman merupakan hoax. 


"Setelah dikroscek kita panggil kepala desanya, minta dilihat barangnya memang betul ada. Tapi itu karang-karangan sudah pasti hoax," kata Surahman Rabu (27/11/2019).


Belum hilang diingatan kasus pertamanya. Kini, Sudirman kembali berulah. Dia membayar  pengusaha menggunakan cek kosong. Alhasil, kali ini ia tak dapat lolos dari jeratan hukum. Sudirman telah ditahan pihak Polres Bone.

Tipu Warga dengan Modus Cek Kosong

Meski mengelola uang dana desa hingga mencapai ratusan juga. Namun sepertinya itu tak membuat oknum kepala desa berpuas diri. 


SD (55) diketahui merupakan oknum kepala Desa Pinceng Pute, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan resmi ditahan polisi setelah menipu korbannya dengan cek kosong.


Akibatnya, korban Iwan Prasakti (47) yang beralamat di Kota Sengkang Kabupaten Wajo mengalami kerugian Rp30 juta.


Korban menuturkan, awalnya pelaku memberi cek namun saat dirinya akan mencairkan cek tersebut pada bulan Mei 2021 di Bank Sulselbar Cabang Utama Bone, cek tersebut tidak dapat dicairkan, dana pada rekening tidak cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran cek, korban hanya mendapatkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari Bank tersebut.


"Korban melaporkan dugaan penipuan dengan terlapor SD pada bulan Mei 2021" Ucap Kapolsek Ajangale, melalui Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Muhtar SH.


Setelah menerima laporan, pihak polsek melakukan penyelidikan dan penyidikan. Alhasil kasus dinyatakan cukup alat bukti untuk menahan yang bersangkutan, terhitung hari ini Jumat (18/06/21)


"Tersangka di jerat dengan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara." Katanya lagi menjelaskan.


***


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 'Dosa' Oknum Kades di Bone. Dari Hoax Temuan Harta Karun Peninggalan Soekarno Hingga Tipu Warga Pakai Cek Kosong
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }