Iklan

Puluhan Warga Cina Mendarat di Indonesia Saat Pemerintah Berlakukan Larangan Mudik dan Pembatasan Wilayah

timurkota.com_official
Kamis, Mei 06, 2021 | 10:15 PM WIB Last Updated 2021-05-06T15:15:41Z

Warga Cina di Bandara Soekarno Hatta (foto: dok Istimewa)

TIMURKOTA.COM, JAKARTA-

Larangan mudik dan pembatasan wilayah yang diberlakukan pemerintah tak sepenuhnya diterima masyarakat. Bahkan ada kalangan masyarakat membandingkan antara upaya pemerintah memperketat pengawasan di dalam negeri. Sementara disatu sisi pendatang dari luar negeri terus berdatangan.

Melansir pemberitaan CNN Indonesia Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia mengonfirmasi sebanyak 85 Warga Negara China dan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) tiba di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten pada Selasa (4/5) lalu.

Kedatangan puluhan WN China itu diklaim telah sesuai dengan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

"Benar, pada Selasa 4 Mei 2021 Jam 14.55 WIB telah mendarat 85 WN China dan 3 WNI dengan pesawat China Southern Airlines, charter flight, dengan nomor penerbangan CZ8353 dari Shenzhen di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara kepada CNNIndonesia.com, Kamis (6/5).

Arya mengatakan, kedatangan puluhan perjalanan internasional itu telah melalui pemeriksaan oleh kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta beserta Kementerian Kesehatan.

Adapun sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Ada tiga ketentuan Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan memasuki Indonesia.

Mereka yakni yang sesuai syarat yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020. Kemudian WNA yang sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA), serta WNA yang mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari Kementerian atau Lembaga.

"Secara keimigrasian, diketahui bahwa Visa dan dokumen keimigrasian mereka sudah sesuai dengan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020. Demikian yang bisa kami sampaikan," kata dia.

Sementara itu, apabila sesuai aturan perjalanan internasional, para pendatang dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR tes swab di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Selanjutnya, pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang PCR tes swab bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam. Setelah itu kembali dilakukan PCR tes swab untuk kedua kalinya.

***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Puluhan Warga Cina Mendarat di Indonesia Saat Pemerintah Berlakukan Larangan Mudik dan Pembatasan Wilayah

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan