Muh. Agung Paturungi ketua Umum HMJ-Manajemen FEB Unismuh Makassar (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, MAKASSAR-
Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen (HMJ-M) FEB Unismuh Makassar mengecam keputusan Rektor Universitas Lancang Kuning Riau (UNILAK) melakukan Drop-Out (DO) terhadap 3 mahasiswanya
Melalui surat keputusan Rektor Universitas Lancang Kuning Riau (UNILAK) nomor 028,029, dan 030/Unilak/Km/2021 dengan pernyataan mengeluarkan Drop-Out (DO) mahasiswanya dengan beberapa pasal yang dianggap melanggar kode etik kampus Unilak.
Muh. Agung Paturungi selaku ketua Umum HMJ-Manajemen FEB Unismuh Makassar periode 2020-2021 mengatakan, kami di Internal HMJ-Manajemen Unismuh mengecam tindakan rektor Drop Out mahasiswa Universitas Lancang Kuning (UNILAK).
Sikap anti demokrasi dan anti kritik masih diterapkan dalam pengambilan keputusan para pimpinan birokrasi kampus di negeri ini. Apa yang terjadi di Universitas Lancang Kuning (UNILAK) merupakan bukti pemberangusan kebebasan akademik dan penyusutan ruang kebebasan sipil di lingkungan kampus.
Rektor UNILAK harus meninjau kembali apa yang menjadi keputusannya dalam memberhentikan mahasiswanya. Karena, ini menyangkut potret demokrasi kita kedepan. Perguruan tinggi yang notabenenya mendidik untuk mencerdaskan anak bangsa tidak akan pernah tercapai jika masih terjadi hal-hal seperti ini di negara hukum dan berdaulat ini.
***