Ilustrasi pasangan mesum bersimbah darah diparangi (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, LOMBOK-
Pria berinisial, P mengamuk setelah menemukan sang istri tidur bersama dengan pria lain berinisial S (29).
Perselingkuhan ini awalnya terungkap setelah P menemukan adanya percakapan mesra antara istrinya berinisial D (21) dengan S.
Selanjutnya D menggerebek keduanya. Melihat istri tengah bersama pria lain, P tak tahan hingga memukul S berulang kali. Setelah itu dia mengambil parang panjang lalu mengejar, sempat diparangi namun S berhasil menghindar di Dusun Sepit Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB
S selanjutnya diusir dari kampung setelah nyaris diamuk massa.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari suami D yang belum lama ini baru pulang dari Malaysia, dan menemukan bukti rekaman percakapan mesra voice note antara D dengan S.
"Hubungan terlarang mereka terbongkar setelah suami D menemukan rekaman percakapan Voice Note WhatsApp antara D dengan S," kata Agus.
Kedua pelaku perselingkuhan dikenakan denda adat berupa uang sebesar Rp5 juta beserta sanksi sosial, bahwa yang bersangkutan harus dikeluarkan dari Desa Pengembur seumur hidup.
"Dari hasil musyawarah adat, disepakati bahwa yang bersangkutan sudah dikenakan denda adat dan sanksi sosial sesuai aturan hukum adat yang berlaku di Desa Pengembur," katanya.
***