Iklan

Cek Fakta: Demi Beli Sabu, Wanita Jual Anak Gadis ke Pria Hidung Belang Rp350 Ribu

tim redaksi timurkotacom
Selasa, Januari 12, 2021 | 1:34 PM WIB Last Updated 2021-01-12T06:35:56Z

Ilustrasi pasangan mesum digerebek (foto: Istimewa)

TIMURKOTA.COM, MEDAN-

ASN alias Nona membuat pengakuan mengejutkan terkait dengan keputusannya menjual anak kandung ke pria hidung belang.

Rupanya, hal itu dilakukan setelah kecanduan mengkonsumsi sabu-sabu. Nona terpaksa mengantar anaknya untuk bertemu dengan pria penikmat bisnis lendir itu.

ASN alias Nona kini telah ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan di Hotel Reddorz, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu malam, 9 Januari 2021.

“Pengakuan tersangka uang hasil menjual anaknya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan dipakai untuk membeli narkoba,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing, Selasa, (12/01/21)

CN seorang gadis ditemukan tengah dalam keadaan tanpa busana bersama dengan pria hidung belang di kamar hotel.

Anehnya, saat itu juga polisi mengamankan ASN yang tak lain adalah ibu kandung, CN tengah menunggu di lobi hotel.

Selanjutnya, ASN alias N (41) ditetapkan tersangka usai tertangkap menjual anak kandungnya berinisial CN (19) ke pria hidung belang dengan tarif Rp350 ribu.

ASN alias N (41) diamankan di lobi Hotel Reddoorz, Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Medan Tembung, Medan pada Sabtu (09/01/21) sekitar pukul 02.00 WIB. 

"Kasus ini berawal saat ASN mendapat informasi mengenai adanya pria hidung belang yang ingin mendapatkan layanan dari putrinya. Mereka sepakat bertemu Hotel Reddoorz, Jalan Dahlia." Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Senin (11/01/21)

ASN bahkan ditemukan mengantar CN hingga ke dalam kamar. Selanjutnya dia menerima tarif Rp350 ribu lalu menunggu anaknya di lobi hotel.

Ketika tengah memunggu, dirinya kemudian didatangi im dari Unit Pidum Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan lalu di gelandang ke Mapolres Medan.

"Anggota berhasil membongkar bisnis penjualan wanita itu saat berada di dalam Hotel Reddoorz," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Senin (11/1)

ASN dikenakan Pasal 2, Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUH Pidana.


***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cek Fakta: Demi Beli Sabu, Wanita Jual Anak Gadis ke Pria Hidung Belang Rp350 Ribu

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }