Iklan

Lama 'Kebal' Hukum, Kini Abu Janda Terancam Penjara

tim redaksi timurkotacom
Kamis, Januari 28, 2021 | 4:31 PM WIB Last Updated 2021-01-28T09:31:28Z

Cuitan Abu Janda yang dilaporkan ke Polisi

TIMURKOTA.COM, JAKARTA-

Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai pada Kamis

Abu Janda selama ini dianggap sebagian kalangan sebagai sosok yang kebal hukum. Harus berurusan dengan hukum lantaran menyebut Islam Arogan dalam ciutannya.

Laporan itu dibuat oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan diterima oleh kepolisian dengan nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

"Telah diterima laporan kami alhamdulilah, secara kooperatif dari polisi. Sudah kami lampirkan juga bukti-buktinya," kata Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/01/21).

***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Lama 'Kebal' Hukum, Kini Abu Janda Terancam Penjara
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }