Cuitan Abu Janda yang dilaporkan ke Polisi
TIMURKOTA.COM, JAKARTA-
Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai pada Kamis
Abu Janda selama ini dianggap sebagian kalangan sebagai sosok yang kebal hukum. Harus berurusan dengan hukum lantaran menyebut Islam Arogan dalam ciutannya.
Laporan itu dibuat oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan diterima oleh kepolisian dengan nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
"Telah diterima laporan kami alhamdulilah, secara kooperatif dari polisi. Sudah kami lampirkan juga bukti-buktinya," kata Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/01/21).
***