Foto ilustrasi
TIMURKOTA.COM, BEKASI-
Berbagai cara dilakukan kauh hawa untuk wajah terlihat cantik. Dari mulai operasi plastik hingga menggunakan racikan alat kosmetik.
Hal itu menjadi dasar sejumlah pengusaha kosmetik makin nekat belakukan berbagai cara untuk meraup keuntungan.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bahkan membongkar lokasi produksi kosmetik ilegal tidak ada izin edar. Kosmetik ilegal itu diproduksi di sebuah rumah, wilayah RT 04, RW 05 Kelurahan Jatirasa, Kota Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, anggotanya menangkap 12 pelaku yang bertindak sebagai karyawan, termasuk pemilik usaha ilegal tersebut berinisial CS.
"Operasional pembuatan ini (kosmetik ilegal), dia lakukan sejak tahun 2018, jadi kurang lebih sudah tiga tahun yang bersangkutan melakukan kegiatan pembuatan bahan berbahaya kosmetik yang tanpa izin edar dari Balai POM," kata Yusri di rumah produksi komestik ilegal tersebut, Jumat (29/01/21).
Jenis kosmetik yang dibuat ialah berupa masker yang dikemas menjadi empat merek, yakni Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra.
Kosmetik itu dijual secara daring melalui media sosial dan sudah tersebar ke seluruh wilayah Pulau Jawa.
Dalam satu hari, para pelaku dapat memproduksi 50 kilogram kosmetik. Satu lembar maskernya dijual dengan harga Rp 2.500-3.000 dan Rp 60 ribu per kilogram.
***