Foto Ilustrasi
TIMURKOTA.COM, NTB–
Video MHJ sempat merekam video saat melakukan aksi tak senonoh dengan anak kandungnya sendiri.
"Kemudian saksi menginformasikan kepada keluarga dekat kejadian tersebut dan menyarankan untuk melaporkannya ke polisi," kata, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto.
Aksi, MHJ (43) yang diduga melakukan tindak pencabulan dengan memaksa anak prianya yang masih berusia 3 tahun untuk berhubungan badan berakhir di tangan polisi.
MHJ ditangkap usai polisi menerima laporan dari suami pelaku yang tak lain adalah bapak kandung dari anak tersebut.
Korban berinisial AF masih berusia tiga tahun.
"Setelah melakukan koordinasi dengan pihak keluarga. Akhirnya suami tersangka melaporkan kasus tersebut disertai bukti-bukti. Pelaku telah ditangkap," tulisnya dalam keterangan yang diterima media ini.
Respon Suami
Setelah melihat video tersebut suaminya kaget, takut dan kasihan terhadap korban yang diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka, yang sekaligus sebagai ibu kandung korban.
"Pihak pelapor juga merupakan suami pelaku," kata, Artanto.
***