
timurkota.com
Tim Redaksi
Tak Terima, Habib Rizieq Ditahan. Jutaan Pengikutnya Bakal Datangi Kantor Polisi Minta Dipenjara
Pengikut Habib Rizieq klaim akan menyerahkan diri ke kantor polisi. (Foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, JAKARTA-
Penahanan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab terkait dugaan pelanggaran kerumunan belum dapat diterima kalangan pengikutnya.
Mereka menilai pelanggaran yang dibuat, Habib Rizieq tak semestinya dibawa ke rana hukum. Bahkan, Persaudaraan Alumni (PA) 212 langsung bereaksi.
Wakil Sekretaris Jenderal PA 212, Novel Bamukmin, mengatakan kadernya siap menyerahkan diri untuk ditahan.
"Ada saatnya umat Islam bersama ulama bergerak, dan sudah ramai di medsos umat Islam yang setia kepada ulama yang istiqamah, sudah siap meyerahkan diri untuk ditahan. Ini sebagai kecintaan kepada ulama, apalagi ulamanya cucu Rasulullah yang sudah tidak diragukan lagi pembelaan terhadap negara, agama, dan Pancasila, sebagai realisasi Islam yang Rahmatan Lil Alamin," katanya kepada wartawan.
Novel mengajak umat Islam yang terlibat dalam penjemputan Habib Rizieq hingga kerumunan di Petamburan dan Megamendung, menyerahkan diri ke polisi. Ajakan ini sudah ramai di media sosial (medsos) untuk menunjukkan kecintaan mereka kepada Habib Rizieq.
"Pembela Islam sudah menjadi korban nyawa, enam syuhada dan ditahannya IB HRS adalah bentuk risiko menegakan Islam Rahmatan Lil Alamin yang kaffah sesuai para pejuang pendiri negara ini," katanya lagi seperti dilansir sindonews.
"Para pakar hukum mengatakan bahwa UU Karantina bukan termasuk dalam ruang lingkup kerumunan, dan termasuk Ketua Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan bahwa yang bisa menindak pelanggaran PSBB adalah Satpol PP. Menurut pakar hukum sekelas Yusril Ihza Mehendra pun mengatakan bahwa pelanggar PSBB tidak bisa dijerat pidana," bebernya.
Novel mengatakan, hukuman paling tinggi dalam pelanggaran PSBB yakni denda Rp50 juta dan Habib Rizieq telah membayar denda yang diberikan Pemprov DKI Jakarta tersebut.
"Kalau pun harus terjerat maka jelas Gibran dan Boby Nasution harus dipenjara serta diborgol dan memakai baju tahanan, karena pelanggarannya sudah berat dan bertubi-tubi dengan jelas unsur kesengajaannya, dipertontonkan sebagai orang yang kebal hukum dengan bukti perayaan kemenangannya. Sangat fatal melanggar prokes dan masih banyak lagi kubu penguasa pelanggar berat prokes terstruktur , systimatis, masif dan brutal," imbuhnya.
***
Berita Populer
-
Dikerja Sampai Tengah Malam, Begini Perkembangan Terbaru Stadion Gelora BJ Habibie Markas PSM
HEDLINE HARINIWiwink-Bola, Jumat 13 Mei 2022 06 : 01 WIB TIMURKOTA.COM, PAREPARE- Pembenahan Stadion Gelora BJ…
-
Bukan Marko Simic, Ini Tiga Pemain Asing Segera Didaftar PSM ke AFC
HEDLINE HARINIWiwink-Bola, Rabu 18 Mei 2022 04 : 41 WIB TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Pelatih kepala PSM Makassar, …
-
Video Mesum Remaja di Palopo Viral di Media Sosial
BERITA PILIHANGambar hasil tangkap layar (foto: istimewa) TIMURKOTA.COM, PALOPO- Warga Kabupaten Palopo, Sulawesi…
-
Persija Terpaksa Gigit Jari, Pemain Buruannya Resmi Gabung PSM Makassar
BolaWiwink-Bola, Jumat 13 Mei 2022 11 : 34 WIB TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Tim PSM Makassar memastika…
-
Bersiap Hadapi AFC Cup, PSM Resmi Datangkan 4 Pemain Berlabel Timnas
BolaWiwink-Bola, Senin 16 Mei 2022 06 : 21 WIB Foto instagram (@themazcmancom) TIMURKOTA.COM, MAKASS…
-
4 Pemain Asing Segera Ikuti Latihan, PSM Target Tembus Final AFC
HEDLINE HARINIWiwink-Bola, Rabu 18 Mei 2022 15 : 07 WIB TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Pasukan Ramang dalam waktu de…
-
Pemain Timnas Eks Persija dan Madura Gabung PSM
HEDLINE HARINIWiwink-Bola, Minggu 15 Mei 2022 08 : 06 WIB TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- PSM Makassar memperkuat sk…
0 Komentar