Iklan

Tak Terima, Habib Rizieq Ditahan. Jutaan Pengikutnya Bakal Datangi Kantor Polisi Minta Dipenjara

timurkota.com_official
Senin, Desember 14, 2020 | 6:00 AM WIB Last Updated 2020-12-13T23:00:21Z

Pengikut Habib Rizieq klaim akan menyerahkan diri ke kantor polisi. (Foto: Istimewa)

TIMURKOTA.COM, JAKARTA-


Penahanan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab terkait dugaan pelanggaran kerumunan belum dapat diterima kalangan pengikutnya.

Mereka menilai pelanggaran yang dibuat, Habib Rizieq tak semestinya dibawa ke rana hukum. Bahkan, Persaudaraan Alumni (PA) 212 langsung bereaksi.

Wakil Sekretaris Jenderal PA 212, Novel Bamukmin, mengatakan kadernya siap menyerahkan diri untuk ditahan.

"Ada saatnya umat Islam bersama ulama bergerak, dan sudah ramai di medsos umat Islam yang setia kepada ulama yang istiqamah, sudah siap meyerahkan diri untuk ditahan. Ini sebagai kecintaan kepada ulama, apalagi ulamanya cucu Rasulullah yang sudah tidak diragukan lagi pembelaan terhadap negara, agama, dan Pancasila, sebagai realisasi Islam yang Rahmatan Lil Alamin," katanya kepada wartawan.

Novel mengajak umat Islam yang terlibat dalam penjemputan Habib Rizieq hingga kerumunan di Petamburan dan Megamendung, menyerahkan diri ke polisi. Ajakan ini sudah ramai di media sosial (medsos) untuk menunjukkan kecintaan mereka kepada Habib Rizieq. 

"Pembela Islam sudah menjadi korban nyawa, enam syuhada dan ditahannya IB HRS adalah bentuk risiko menegakan Islam Rahmatan Lil Alamin yang kaffah sesuai para pejuang pendiri negara ini," katanya lagi seperti dilansir sindonews.

"Para pakar hukum mengatakan bahwa UU Karantina bukan termasuk dalam ruang lingkup kerumunan, dan termasuk Ketua Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan bahwa yang bisa menindak pelanggaran PSBB adalah Satpol PP. Menurut pakar hukum sekelas Yusril Ihza Mehendra pun mengatakan bahwa pelanggar PSBB tidak bisa dijerat pidana," bebernya.

Novel mengatakan, hukuman paling tinggi dalam pelanggaran PSBB yakni denda Rp50 juta dan Habib Rizieq telah membayar denda yang diberikan Pemprov DKI Jakarta tersebut.

"Kalau pun harus terjerat maka jelas Gibran dan Boby Nasution harus dipenjara serta diborgol dan memakai baju tahanan, karena pelanggarannya sudah berat dan bertubi-tubi dengan jelas unsur kesengajaannya, dipertontonkan sebagai orang yang kebal hukum dengan bukti perayaan kemenangannya. Sangat fatal melanggar prokes dan masih banyak lagi kubu penguasa pelanggar berat prokes terstruktur , systimatis, masif dan brutal," imbuhnya.


***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tak Terima, Habib Rizieq Ditahan. Jutaan Pengikutnya Bakal Datangi Kantor Polisi Minta Dipenjara

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan