![]() |
| Oknum Dosen Dr. A. Muh. Taufiq, S.Pd., M.Pd pasca tertangkap oleh tim Sat Narkoba Polres Bone (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE– Sidang perkara dugaan tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Watampone memasuki tahap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Dr. A. Muh. Taufiq, S.Pd., M.Pd. alias A. Taufiq bin Andi Mustaming dituntut hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun.
💳 Akses Artikel Premium
Untuk membaca artikel secara penuh, silakan lakukan pembayaran melalui Bank BRI.
🏦 Detail Pembayaran:
- Bank : BRI
- No. Rekening : 011101117877501
- Atas Nama : Herman
- Nominal : Rp50.000 (Akses 30 Hari)
📲 Cara Mendapatkan Kode Akses:
- Lakukan transfer sesuai nominal
- Simpan bukti transfer
- Kirim bukti via WhatsApp Admin
- Admin mengirim Kode Akses Premium
Kode bersifat rahasia dan hanya untuk 1 pengguna.
Preview Artikel:
Berlangganan Timurkota+ untuk membaca cerita selengkapnya.
🔒 Konten Premium


