Iklan

Oknum Dosen Dr Taufiq yang Diduga Terlibat Kasus Sabu Dituntut Lima Tahun Penjara

Redaksi-timurkota
Rabu, April 01, 2026 | 7:04 PM WIB Last Updated 2026-04-01T12:04:16Z

Oknum Dosen Dr. A. Muh. Taufiq, S.Pd., M.Pd pasca tertangkap oleh tim Sat Narkoba Polres Bone (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BONE– Sidang perkara dugaan tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Watampone memasuki tahap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam persidangan tersebut, terdakwa Dr. A. Muh. Taufiq, S.Pd., M.Pd. alias A. Taufiq bin Andi Mustaming dituntut hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

💳 Akses Artikel Premium

Untuk membaca artikel secara penuh, silakan lakukan pembayaran melalui Bank BRI.


🏦 Detail Pembayaran:

      
  • Bank : BRI
  •   
  • No. Rekening : 011101117877501
  •   
  • Atas Nama : Herman
  •   
  • Nominal : Rp50.000 (Akses 30 Hari)

📲 Cara Mendapatkan Kode Akses:

      
  1. Lakukan transfer sesuai nominal
  2.   
  3. Simpan bukti transfer
  4.   
  5. Kirim bukti via WhatsApp Admin
  6.   
  7. Admin mengirim Kode Akses Premium
📩 Klik Untuk Kirim Bukti Transfer via WhatsApp

Kode bersifat rahasia dan hanya untuk 1 pengguna.

Preview Artikel:

Berlangganan Timurkota+ untuk membaca cerita selengkapnya.

  

🔒 Konten Premium

           

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum Dosen Dr Taufiq yang Diduga Terlibat Kasus Sabu Dituntut Lima Tahun Penjara
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }