Presiden Joko Widodo (foto: Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, JAKARTA-
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membuat pernyataan resmi terkait dengan penangkapan menteri Sosial terkait kasus suap dana Covid-19.
Menurut Jokowi, dirinya telah mengingatkan agar menterinya tidak terlibat korupsi.
"Semenjak dari awal, saya mengingatkan para menteri Kabinet Indonesia Maju: jangan korupsi!," katanya.
Sebagai atasan dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk memproses sesuai hukum berlaku.
"Karena itulah, terkait penetapan Menteri Sosial sebagai tersangka oleh KPK, saya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Saya tidak akan melindungi siapapun yang terlibat korupsi." Tutupnya.
Jumlah uang tersebut secara keseluruhan adalah Rp17 Miliar yang merupakan barang bukti suap untuk Bansos Covid-19.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial RI, Juliari P Batubara sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan suap terkait program Bantuan Sosial Covid-19, di Jabodetabek 2020.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri membenarkan tentang OTT tersebut.
"Penangkapan dilakukan pada 4 Desember pukul 23.00 WIB hingga 5 Desember 02.00 WIB dinihari." katanya.
Usai ditetapkan tersangka, Menteri Sosial Juliari P Batubara Menyerahkan Diri
Juliari yang merupakan politisi dan kader terbaik PDIP menyerahkan diri ke
Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Minggu (06/12/20) sekitar pukul 02.50 WIB.
Dia datang dengan mengenakan topi, tak ada keterangan yang diberikan. Hanya saja dirinya sempat melambaikan tangan kemudian langsung naik ke gedung KPK.
Mensos diduga sebagai penerima bersama MJS dan AW. Sementara itu, pemberi adalah AIM dan HS. MJS dan AW adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang ditunjuk Mensos dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan, dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS. Untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh MJS.
***