Iklan

Suami Saksikan Istri Tewas Digilir Enam Pria Hidung Belang

timurkota.com_official
Jumat, November 13, 2020 | 5:37 AM WIB Last Updated 2020-11-12T22:37:20Z

Rekonstruksi kasus pembunuhan (foto: Istimewa)

TIMURKOTA.COM, SOLO-


Bagi bapak dua anak berinisial, B (35) uang adalah segalanya. Untuk mendapatkan uang dirinya rela mengorbankan segalanya, termasuk membiarkan istri DP (41) terjun ke dunia prostitusi.

Warga asal Kota Solo, Jawa Tengah, itu beralasan itu mengaku terpaksa membiarkan istri jadi PSK karena himpitan ekonomi. 

Hingga akhirnya peristiwa menyedihkan terjadi ketika dia menyaksikan istrinya tewas usai layani enam pria hidung belang secara bergiliran. 

B mengaku merasa kehilangan setelah istri yang telah menemaninya selama 12 tahun pergi untuk selamanya.

“Banyak yang saya sesali. Terlalu banyak kenangan sama dia. Selama 12 tahun suka dan duka dilalui bersama. ” kata sambil tertunduk.

Namun apa yang dilakukan istri tak lepas dari desakan ekonomi. Penghasilan keduannya masih sangat pas-pasan bahkan kekurangan.

“Dia minta izin kerja seperti itu (PSK). Ikut teman-temannya. Penuh dilema memang. Kalau saya melarang dia terus merasa kesulitan ekonomi, akhirnya saja izinkan tapi di bawah pengawasan saya,” katanya lagi.

Seorang pria berinsial, AP ditetapkan sebagai tersangka, warga Purworejo, Jawa Tengah, lantaran diduga menghabisi DP di kamar hotel.

Rekontruksi kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Depok Barat Komisaris Polisi (Kompol) Rachmadiwanto, didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal Iptu Isnaini, suami korban, jaksa penuntut umum dan sejumlah saksi.

Pada saat meladeni AP korban tiba-tiba korban kejang-kejang. AP malah menutup mulut korban dengan kaos yang diikatkan ke belakang agar suara tidak keluar. 

Selain itu, AP juga diduga mengambil dua handphone milik korban lalu kabur meninggalkan kamar tempat kencan.

Iptu Isnaini mengatakan, rekonstruksi tindak pidana dilakukan untuk menguji kebenaran dari keterangan yang diberikan oleh saksi dan tersangka pada penyidik. 

“Dengan adanya rekontruksi ini nantinya dapat melihat secara bersama-sama gambaran utuh atas peristiwa tersebut,” katanya.

Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 359 KUH Pidana tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal, dan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 5 tahun penjara.


***


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Suami Saksikan Istri Tewas Digilir Enam Pria Hidung Belang

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan