Polisi menunjukkan jimat pelaku perampilokan (foto: Istimewa)
TIMURKOTA.COM, BALIKPAPAN -
Pelaku perampokan berinisial, LR (38) dianggap memiliki ilmu menghilang alias Sakti Mandraguna ditangkap polisi usai melakukan aksi perampokan di rumah korbannya di Jalan Sungai Ampal, Sumber Rejo, Balikpapan Tengah (Balteng).
Dalam melancarkan aksinya, Warga Jalan Marsma Iswahyudi, Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan (Balsel) membawa jimat yang dia yakini dapat menghalangi pandangan korban alais dirinya dapat menghilang.
Namun, LR akhirnya ditangkap polisi bersama jimatnya.
Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Mokhammad Masud menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi pada 28 Oktober 2020 lalu, sekira pukul 03.30 Wita.
LR dua kali gagal menghilang, selain waktu ditangkap polisi. Dirinya juga ketahuan saat beraksi karena pemilik rumah tiba-tiba terbangun, namun dia mengancam korban menggunakan parang.
"Di bawah ancaman, korban menujuk uang yang ada di atas lemari karena pelaku tanya, di mana uangmu. Usai keinginannya terpenuhi, pelaku pulang melalui jalan yang sama saat masuk,”katanya.
“Katanya kalau beraksi menggunakan ikat pinggang itu, maka dia tidak akan dilihat oleh orang. Tapi ternyata kalah dengan Batman Polsek Utara,” tandas Masud.
Pelaku kini dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara.
***