Iklan

Perampok Berjimat dan Mengaku Punya Ilmu Menghilang Ditangkap Polisi Saat Ketiduran

Redaksi-timurkota
Sabtu, Desember 06, 2025 | 3:11 PM WIB Last Updated 2025-12-06T08:11:01Z

Polisi menunjukkan jimat pelaku perampilokan (foto: Istimewa)

TIMURKOTA.COM, BALIKPAPAN - 
Seorang perampok yang mengaku memiliki ilmu menghilang dan berjimat berhasil ditangkap polisi setelah ketiduran di tempat persembunyiannya. 

Pelaku selama ini dikenal licin dan sulit ditangkap karena mengaku memiliki kemampuan supranatural yang membuatnya luput dari aparat. Namun, kepercayaan diri tersebut akhirnya berbuah bumerang.

Menurut keterangan kepolisian, pelaku tertangkap saat sedang terlelap tidur, sehingga upaya melarikan diri tidak memungkinkan. 

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi perampokan sebelumnya. 

Petugas menegaskan bahwa klaim ilmu menghilang tidak akan menghalangi proses hukum.

Kasus ini kini sedang ditangani lebih lanjut oleh aparat kepolisian untuk memastikan semua korban perampokan mendapatkan keadilan. 

Peristiwa ini viral di media sosial karena kombinasi antara klaim supranatural pelaku dan cara penangkapannya yang unik, sehingga menjadi perbincangan hangat warganet.

Pelaku perampokan berinisial, LR (38) dianggap memiliki ilmu menghilang alias Sakti Mandraguna ditangkap polisi usai melakukan aksi perampokan di rumah korbannya di Jalan Sungai Ampal, Sumber Rejo, Balikpapan Tengah (Balteng).

Dalam melancarkan aksinya, Warga Jalan Marsma Iswahyudi, Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan (Balsel) membawa jimat yang dia yakini dapat menghalangi pandangan korban alais dirinya dapat menghilang.

Namun, LR akhirnya ditangkap polisi bersama jimatnya. 

Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Mokhammad Masud menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi pada 28 Oktober 2020 lalu, sekira pukul 03.30 Wita. 

LR dua kali gagal menghilang, selain waktu ditangkap polisi. Dirinya juga ketahuan saat beraksi karena pemilik rumah tiba-tiba terbangun, namun dia mengancam korban menggunakan parang.

"Di bawah ancaman, korban menujuk uang yang ada di atas lemari karena pelaku tanya, di mana uangmu. Usai keinginannya terpenuhi, pelaku pulang melalui jalan yang sama saat masuk,”katanya.

“Katanya kalau beraksi menggunakan ikat pinggang itu, maka dia tidak akan dilihat oleh orang. Tapi ternyata kalah dengan Batman Polsek Utara,” tandas Masud. 

Pelaku kini dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun penjara.


***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perampok Berjimat dan Mengaku Punya Ilmu Menghilang Ditangkap Polisi Saat Ketiduran
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }