Iklan

Oknum Perwira TNI Berprestasi Dipecat Setelah Terbukti Berulang Kali Tidur dengan Istri Bawahan

Redaksi-timurkota
Sabtu, Desember 06, 2025 | 3:14 PM WIB Last Updated 2025-12-06T08:14:40Z

Perselingkuhan oknum TNI (foto: Istimewa)

TIMURKOTA.COM- 
Seorang oknum perwira TNI yang dikenal berprestasi resmi dipecat setelah terbukti melakukan tindakan asusila berulang kali, yakni tidur dengan istri bawahannya. 

Keputusan ini diambil oleh pimpinan TNI setelah adanya laporan resmi dan bukti yang menguatkan dugaan pelanggaran kode etik militer. 

Kasus ini mengejutkan banyak pihak karena yang bersangkutan memiliki catatan prestasi yang baik selama bertugas.

Menurut keterangan pihak militer, proses pemeriksaan dilakukan secara internal dan menyeluruh. 

Selain memecat oknum perwira tersebut, pihak TNI juga menegaskan bahwa tindakan serupa tidak akan ditoleransi, apapun jabatan atau prestasi yang dimiliki. 

Keputusan ini diambil untuk menjaga disiplin dan integritas institusi TNI.

Kasus ini viral di media sosial dan memicu berbagai reaksi dari netizen. Banyak yang menyoroti ironi antara prestasi profesional dan perilaku pribadi yang melanggar etika. 

Hingga kini, oknum perwira tetap menjalani proses administrasi dan hukum internal TNI, sementara pihak terkait menegaskan pentingnya menjaga profesionalisme serta moralitas dalam institusi militer.

Sederet prestasi dan karir yang cemerlan tak dapat menyelamatkan, Letkol MI. Ya, meski terbilang memiliki prestasi dalam dunia militer, MI tetap dijatuhi hukuman pemecatan lantaran terbukti melakukan perselingkuhan dengan istri anak buahnya sendiri.

Bahkan dalam persidangan, Letkol MI mengakui telah menjalin hubungan asmara dengan wanita berprofesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial, MA. Diketahui, keduanya memiliki pasangan sah masing-masing.

Tertuang dalam kesaksian, RS istri Letkol MI. Dalam kesaksiannya, RS menceritakan bagaimana terbongkarnya perselingkuhan antara suaminya dan MA. 

Rupanya RS membongkar lemari di ruang kerja suaminya dan menemukan tumpukan kotak sekitar Juni 2020. 

Di sana RS menemukan fotokopi KTP atas nama MA dan di kotak lainnya menemukan handphone. 

RS lalu membuka handphone tersebut dan menemukan 2 nomor kontak tidak dikenal di kolom panggilan masuk.

Ia kemudian mengontak nomor itu dan ternyata yang mengangkat MA. Dari situlah perselingkuhan tersebut terbongkar.

Berikutnya RS memanggil suami MA dan MA untuk datang ke rumahnya. 

saat itulah semuanya terbongkar karena akhirnya mengakui segalanya kepada MA. 

Putusan pemecatan kasus perselingkuhan oknum Perwira TNI ini dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Militer Tinggi. 

Selain pemecatan, hakim juga menghukum penjara selama lima bulan terhadap Perwira TNI AD berpangkat Letnan Kolonel dengan inisial MI atau Letkol MI. 

Ya, ternyata hukuman bagi anggota TNI yang melakukan tindak asusila berupa perselingkuhan bisa sangat berat. 

Dalam putusan tersebut, terlihat bagaimana perselingkuhan itu terjadi. 

Letkol MI ternyata berselingkuh dengan seorang PNS berinisial MA yang merupakan bawahannya. 

PNS berinisial MA diketahui istri dari seorang bintara TNI AD yang berdinas di kodam yang sama tetapi berbeda bagian dengan Letkol MI. 

Perselingkuhan itu berawal dari Letkol MI yang mengungkapkan rasa sukanya terhadap MA pada Oktober 2019.

Ketika itu Letkol MI mendatangi MA di ruang kerjanya dan menyatakan rasa sukanya.  

Berikutnya Letkol MI kerap curhat tentang rumah tangganya, begitu juga MA.

Dari situlah perselingkuhan mulai terjadi bahkan disertai hubungan intim berulang kali.

Selain melakukan hubungan intim berulang-ulang dan berbeda lokasi, Letkol MI beberapa kali memberi uang dan barang untuk MA.   

Hubungan intim antara MA dan Letkol MI ini diceritakan oleh MA dalam kesaksiannya yang juga dituangkan di dalam surat putusan pengadilan militer. 

Berprestasi Tetap Dipecat

Kasus ini pun akhirnya masuk ke ranah sidang militer. Beberapa hal meringankan dalam persidangan  adalah Letkol MI belum pernah terlibat kasus apapun dan memiliki prestasi membanggakan. 

Dalam putusannya, hakim menyatakan Letkol MI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan”. 

Letkol MI kemudian dipidana penjaran lima bulan dan dengan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.


***

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Oknum Perwira TNI Berprestasi Dipecat Setelah Terbukti Berulang Kali Tidur dengan Istri Bawahan
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }