Iklan

JADI LADANG BISNIS?: Untuk Dapatkan Masker SNI Pemohon Harus Bayar Rp40 Juta

timurkota.com_official
Senin, Oktober 05, 2020 | 12:10 PM WIB Last Updated 2020-10-05T05:10:15Z

Ilustrasi Masker (foto: Istimewa)

TIMURKOTA.COM, JAKARTA-

Untuk mendapatkan SPPT-SNI khususnya masker rupanya ada beberapa kriteria yang harsu dilalui pengusaha. Salah satunya yakni harus menjamin mutu produk. Namun yang paling uatama adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan SNI yakni berkisar pada angka Rp10-40 juta. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI No 63 tahun 2007.

Dalam aturan tersebut masker dibagi menjadi tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri dan tipe C untuk filtrasi partikel.

Masker harus memiliki tanda seperti merek kemasan, negara pembuat, jenis serat setiap lapisan, anti bakteri, tahan air, pencantuman label cuci sebelum pakai, petunjuk pencucian serta tipe masker dari kain.

Berikut cara pengurusan untuk mendapatkan status SNI

Berdasarkan laman indonesia.go.id disebutkan SNI adalah standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. Berikut cara daftarnya:

1. Isi Formulir Permohonan SPPT SNI

SPPT merupakan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI. Langkah pertama, ada harus mengisi formulir SPPT ini. Pada prosesnya, saat mengisi, Anda akan membutuhkan beberapa dokumen sebagai lampiran, yaitu:

Fotokopi sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang dilegalisasi. Sertifikat ini bisa didapatkan di Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) yang diakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Sertifikat dari LSSM negeri asal produk yang sudah punya perjanjian saling pengakuan dengan KAN, ini jika produk tersebut adalah produk impor yang berasal dari luar negeri.

2. Verifikasi Permohonan

Langkah selanjutnya adalah akan verfikasi permohonan yang dilakukan oleh LSPro-Pustan. Dalam prosesnya, akan dilakukan verifikasi terhadap beberapa hal, yakni jangkauan lokasi audit dan kemampuan memahami bahasa setempat.

Proses ini biasanya akan memakan waktu satu hari dan setelah verifikasi selesai Anda akan diberi invoice soal rincian biaya yang harus dibayarkan.

3. Audit Sistem Manajemen Mutu Produsen

Tahap berikutnya adalah pengecekan kesesuaian penerapan sistem manajemen mutu. Akan dilakukan pemeriksaan soal kelengkapan dan kecukupan dokumen sistem manajemen mutu produsen terhadap persyaratan SPPT SNI.

Dalam audit kecukupan, tim akan melakukan peninjauan terhadap dokumen Sistem Manajemen Mutu yang kita miliki. Jika ditemukan ketidaksesuaian dalam hal ini, koreksi harus dilakukan dalam waktu maksimal dua bulan.

4. Pengujian Sampel Produk

Dalam prosesnya, Tim LSPro-Pustan akan datang ke tempat produksi dan mengambil sampel produk untuk diuji. LSPro-Pustan Deperin menjamin para petugasnya ahli di bidang tersebut.

Proses pengujian ini dilakukan di laboratorium penguji atau lembaga inspeksi yang sudah diakreditasi. Jika dilakukan di laboratorium milik produsen, diperlukan saksi saat pengujian.

Sampel produk diberi label contoh uji (LCU) dan disegel. Proses ini butuh waktu minimal 20 hari kerja.

Bila ternyata hasilnya belum sesuai, Anda akan diminta untuk menguji sendiri produk tersebut sampai sesuai, lalu dicek kembali oleh tim LSPro-Pustan.

5. Penilaian Sampel Produk

Laboratorium penguji menerbitkan Sertifikasi Hasil Uji. Bila hasil pengujian tidak memenuhi persyaratan SNI, pemohon diminta segera melakukan pengujian ulang. Jika hasil uji ulang tak sesuai persyaratan SNI, permohonan SPPT SNI ditolak.

6. Keputusan Sertifikasi

Setelah semua proses di atas selesai dilaksanakan, tim akan merapatkan hasil audit dan hasil uji. Semua dokumen audit dan hasil uji menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin. Proses penyiapan bahan biasanya perlu waktu tujuh hari kerja, sedangkan rapat panel berlangsung selama satu hari.


(*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • JADI LADANG BISNIS?: Untuk Dapatkan Masker SNI Pemohon Harus Bayar Rp40 Juta

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan