Iklan

Dirugikan Saat Proses Kasus Penyiraman Air Keras. Novel Tetap Doakan JPU yang Meninggal Dunia

tim redaksi timurkotacom
Rabu, Agustus 19, 2020 | 5:23 PM WIB Last Updated 2020-08-19T10:23:49Z

 

TIMURKOTA.COM, JAKARTA-


Meski beberapa kali mengungkapkan kekecewaannya atas proses hukum yang dianggap berat sebelah namun Penyidik senior KPK, Novel Baswedan tetap mendoakan jaksa Fedrik Adhar Syaripuddin yang belum lama ini meninggal dunia.

Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara merupakan JPU yang pernah bertugas menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

"Turut berduka cita atas meninggalnya jaksa Fedrik. Semoga dosa-dosanya diampuni dan ibadahnya diterima. Serta keluarga ditinggalkan diberi ketabahan," tulisnya dalam di media sosial twitter.

Meninggalnya Pedrik dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, I Made Sudarmawan.

"Ya benar (Jaksa Fedrik meninggal). Mohon doanya," ujar Sudarmawan Senin sore.

Meski demikian, Sudarmawan belum mengetahui penyebab kematian Fedrik. Hingga kekinian, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara masih menunggu hasil konfirmasi.

"Penyebab masih belum tahu, kami masih nunggu konfirmasi," singkatnya.

Fedrik Adhar Syaripuddin meninggal dunia di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Jakarta Selatan, Senin pukul 11.00 WIB.

"Telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, SH MH, Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, pada hari ini Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 di RS Pondok Indah Bintaro," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono kepada wartawan, Senin sore.

Sebelumnya, kabar Fedrik meninggal dunia sempat diberitakan medial lokal Sumatera Selatan, dan viral di media sosial.

Dalam informasi viral itu disebutkan, Jaksa Fedrik meninggal setelah sempat pulang ke daerah Baturaja, Sumatera Selatan, untuk urusan keluarga.

"Selamat jalan ananda Robertino Fedrik Adhar Syaripuddin, semoga husnul khotimah," tulis warganet yang merupakan rekan sejawatnya di daerah Sumsel.

Fedrik Adhar Syaripuddin sempat menjadi sorotan warganet tatkala menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, beberapa waktu lalu.

Pasalnya, ia menyebut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi tanpa disengaja.

Atas dasar itu pula, Jaksa Fedrik menuntut dua terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, masing-masing hanya satu tahun penjara. 


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dirugikan Saat Proses Kasus Penyiraman Air Keras. Novel Tetap Doakan JPU yang Meninggal Dunia

Jangan lupa ikuti kami di


Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }