Iklan

Cek Disini. Buronan Kasus Pemalsuan Ribuan Data Pemilih Pilkada Kutim Kabur ke Bone. Ditangkap Tim Gabungan

timurkota.com_official
Selasa, Agustus 04, 2020 | 7:34 AM WIB Last Updated 2020-08-04T00:34:10Z

TIMURKOTA.COM, KUTAI TIMUR--


Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sangatta Utara berinisial SK (26), ternyata sempat kabur ke Bone, Sulawesi Selatan. Dia kabur usai memalsukan data dukungan pasangan calon (paslon) perseorangan Abdal Nanang-Rusmiati (ABDI) untuk Pilkada Kutai Timur (Kutim) 2020.

Menurut Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo, lelaki yang merupakan warga Jl Padat Karya, Perumahan Graha Tama Indah, Nomor 77, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim, Kaltim itu, melarikan diri ke Bone, Sulsel.

Namun kepolisian tidak semudah itu diajak main kucing-kucingan, meskipun harus melintas antar pulau. Polres Kutim langsung melakukan koordinasi dengan Polres Bone untuk menangkap SK pada Minggu (2/8/20).

Menurut Indras, kejadian ini bermula saat tim Penitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sangatta Utara menemukan sebuah dokumen di Kantor Panwascam, Jl H Abdullah, Nomor 107, RT 51, Sangatta Utara, pada 12 Juli 2020, pukul 09.00 Wita. Dokumen itu berisi tentang laporan monitoring harian petugas peneliti verifikasi faktual syarat dukungan bakal paslon perseorangan untuk Pilkada 2020.

Dengan modus merekayasa jumlah dukungan, laporan yang dibuat oleh Ketua PPS Desa Sangatta Utara dkk itu seolah-olah nyata sebanyak 2.002 pendukung. Padahal itu tidak melalui tahap verivikasi faktual oleh PPS.

“Namun berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan oleh Bawaslu Kutim setelah dilakukan klarifikasi, ada beberapa nama pendukung tersebut ternyata prosesnya tidak dilakukan verifikasi faktual oleh anggota PPS,” ungkap Indras melalui pers rilisnya, di Mapolres Kutim, Senin (3/7/20) pukul 15.00 Wita.

Setelah dinyatakan sebagai temuan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim secara maraton melakukan klarifikasi. Mulai dari penemu, jajaran pengawas, anggota PPS, dan sejumlah saksi. Kemudian, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kutim melimpahkan berkas Nomor 01/TM/PB/Cam.Sangut/23.09/VII/2020 kepada Polres Kutim pada 24 Juli 2020, untuk selanjutnya dilakukan penyidikan.

Berkat kerja sama apik tim gabungan Polres Kutim dan Polres Bone, lelaki berinisial SK itu berhasil ditangkap di Bone. Dia langsung dibawa ke rumah tahanan (rutan) Mapolres Kutim.

Dua anggota PPS Desa Sangatta Utara lainnya juga turut diamankan atas kasus tersebut, yakni perempuan berinisial AM (34) warga Jl Diponegoro, Desa Sangatta Utara, dan SM (49) warga Jl Kelimutu, Gang Kelengkeng, Desa Sangatta Utara.

Adapun barang bukti yang diungkap atas kasus tersebut, antara lain :
1. Satu keping CD rekaman petugas Panwascam terhadap pendukung yang tidak dilakukan verfikasi faktual.
2. Formulir B1.1 Kwk Dukungan Bakal Calon Perseorangan Desa Sangatta Utara.
3. Formulir BA.5 Kwk (Berita acara Hasil Verifikasi Faktual) oleh Petugas PPS.
4. Satu bundel KEP KPU Kutai Timur nomor: 286/PL.02.Kpt/6408/KPU-Kab/VI/2020 tanggal 15 Juni 2020.
5. Tiga lembar laporan monitoring harian verifikasi gaktual PPS Desa Sangatta Utara.
6. Satu bundel surat pernyataan nama pendukung yang terdaftar sebagai pendukung calon perseorangan namun faktanya tidak memberikan dukungan.
7. Satu bundel formulor B-A6 KWK perseorangan tingkat kecamatan.

Atas kasus tersebut, lanjut Indras, Polres Kutim telah memeriksa 20 orang saksi dari lingkungan PPS Desa Sangatta Utara.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 185 B Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang,” terang Indras.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta,” tambahnya.

Diketahui, sejauh ini kontestasi Pilkada Kutim 2020 telah diramaikan oleh beberapa pasangan calon yang telah mendeklarasikan diri. Untuk jalur perseorangan, adalah pasangan calon Abdal Nanang-Rusmiati (ABDI). Sementara untuk paslon dari partai politik ada Mahyunadi-Kinsu, kemudian ada juga Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang. 

(halokaltim/timurkota)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cek Disini. Buronan Kasus Pemalsuan Ribuan Data Pemilih Pilkada Kutim Kabur ke Bone. Ditangkap Tim Gabungan

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan