Iklan

Mulai 9 Juli, Jika Tak Miliki SK Bebas Covid. Pendatang di Makassar Siap-siap Putar Balik

timurkota.com_official
Selasa, Juli 07, 2020 | 5:50 AM WIB Last Updated 2020-07-06T22:50:49Z

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin (dok)

TIMURKOTA.COM, MAKASSAR-

Pemberlakuan wajib SK bebas Covid-19 akan resmi ditegakkan pada Kamis (09/07/2020). Bagi warga yang mau masuk ke Kota Makassar diminta untuk menunjukkan SK bebas Covid-19.

Jika tidak maka akan dihalau di perbatasan kota. Terkecuali pedagang,  dan ASN.

Diberitakan sebelumnya, perwali yang tengah digagas, PJ Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin berisi beberapa poin yang memberikan pengecualian kepada kalangan masyarakat tertentu.

Menurut, Rudy Djamaluddin kalangan pedagang sayur, karyawan swasta, dan kalangan ASN akan mendapat pengecualian.

Dalam artian, mereka masih bebas berkeliaran di dalam Kota Makassar.

"ASN, Polri-TNI dan karyawan swasta boleh masuk termasuk pedagang. Perwali ini kita rumuskan dengan pertimbangan bahwa Covid harus ditangani dengan mempertimbangkan roda ekonomi. Ini juga harus kita jalankan semaksimal mungkin," ujarnya menjelaskan.

Rudy mengatakan, Perwali nantinya tak boleh mengganggu perekonomian.

"Ekonomi tak boleh anjlok, sehingga ada beberapa pertimbangan yang juga mesti diperhatikan," tambahnya.

Menurutnya, pemberlauan pengecualian tersebut harus dijalankan dengan jujur. Misalnya penjual sayur harus menunjukkan jualannya.

"Kalau mengaku penjual sayur ya tunjukkan jualannya," tutup, Rudy menjelaskan.

(rill/as)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mulai 9 Juli, Jika Tak Miliki SK Bebas Covid. Pendatang di Makassar Siap-siap Putar Balik

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan