![]() |
Pelaku pencabulan anak kandung hingga hamil 4 bulan (dok) |
TIMURKOTA.COM, BONE
PL (57) saat ini tengah menikmati dinginnya tidur di balik jeruji besi. Pria yang beralamat di Desa Tellu Boccoe, Kacamatan Ponre, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan harus mendekam di penjara lantaran diduga menghamili anak kandungnya sendiri berinisial, RL (14). Pelaku dilaporkan ke Polsek Ponre, Senin (20/07/2020)
Netizen Sebut Tanda-tanda Akan Terjadi Bencana
Netizen mengingatkan agar berhati-hati pasalnya kasus pencabulan hingga anak kandungnya dihamili merupakan kejadian langka di Kabupaten Bone.
"Ini merupakan tanda-tanda akan terjadi bencana besar," ungkap, Ra****.
Pelaku Beraksi Saat Korban Tertidur
Aksi yang dilakukan PL bermula saat anaknya tengah tertidur pulas pada bulan April 2020 pukul 14.00 Wita siang. Karena rumah dalam keadaan sepi, pelaku kemudian mengambil sejata tajam jenis keris miliknya lalu masuk ke dalam kamar korban.
Setelah di dalam kamar, pelaku langsung menghunuskan keris lalu menempelkan di leher anaknya. Sambil pelaku berkata dalam bahasa bugis "ejja mukedo ejja to mugora. Iyya ko gorako urette ellommu" (jangan bergerak dan berteriak kalau kau berteriak lehermu terpotong).
Mendengar itu dan merasa dirinya terancam, korban pun hanya bisa pasrah ketika ayah kandungnya membuka pakaiannya dan melampiaskan nafsu bejatnya.
"Jadi pertama kali dilakukan pelaku saat korban sedang tertidur, dan itu disertai dengan ancaman menggunakan senjata tajam jenis keris," ungkap, Paur Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Muhtar SH.
Aksi Kedua Dilakukan dengan Modus Sama
Dua hari berikutnya, PL kembali melakukan aksi yang sama. Dengan menodong korban menggunakan keris, pelaku dengan leluasa menggarap putrinya sendiri.
Kondisi rumah korban yang sepi dimanfaatkan pelaku melancarkan aksinya.
"Dari pengakuan korban dan pelaku memang dilakukan sebanyak dua kali. Dan semuanya disertai dengan ancaman.
Korban Hamil 4 Bulan
RL kini hamil empat bulan dari hasil perbuatan terlarang yang dilakukan ayah kadungnya.
Selain hamil, korban juga mengalami trauma mendalam akibat insiden yang menimpanya.
"Korban hamil empat bulan, sementara pelaku sudah diamankan di Polsek Ponre," ungkap, Ipda Rayendra menambahkan.
Pelaku Terancam Penjara 15 Tahun
PL pelaku pencabulan anak kandungnya sendiri terancam penjara selama 15 tahun.
Dirinya melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak” menyebutkan di “Pasal 76D.
(win/as)