Polisi telah mengamankan RT (51) seorang ibu rumah tangga bersama anak kandungnya, TP (26) usai ketahuan melakukan hubungan badan layaknya suami istri di kediamannya di Kompleks Nabati Gapura Ikan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Saat Kejadian Suami RT Tengah Melaut
Aksi persetubuhan yang dilakukan ibu bersama anak kandungnya diketahui terjadi saat suaminya yang juga bapak kandung, TP tengah melaut.
"Informasi yang kami dapatkan bahwa suami pelaku ini sementara melaut. Di rumah itu hanya, RT dan TP serta seorang anaknya lagi yang perempuan," ungkap, Kapolsek Maesa Kompol Elia Maramis menjelaskan.
Elia melanjutkan, suami pelaku dijadwalkan akan kembali ke rumah pada bulan Desember 2020 mendatang.
"Saya sudah konfirmasi ke ayah mereka, katanya baru akan pulang bulan Desember," ungkapnya.
Persetubuhan Dilakukan dengan Dasar Suka sama Suka
Baik RT maupun TP mengakui di hadapan petugas aksi bejat yang mereka lalukan atas suka sama suka. Bahkan menurutnya aksi tersebut dilakukan saat dalam keadaan terpengaruh minuman keras.
"Kedunya mengaku dalam keadaan mabuk. Pria ini minum miras di luar sementara ibunya mengkonsumsi miras tak jauh dari rumahnya," terang, Elie menjelaskan.
Setelah sama-sama dalam keadaan mabuk, mereka kemudian melakukan persetubuhan layaknya seorang suami istri.
Saat diinterogasi oleh aparat kepolisian yang diketahui merupakan Kepala Tim khusus (Katimsus) Tarsius Polres Bitung, Bripka Angky Koagouw keduanya mengaku hubungan terlarang itu terjadi karena dipengaruhi minuman keras.
“Kami berdua sama-sama mabuk pak, sudah tak sadarkan diri,” ujar keduanya berbarengan.
Persetubuhan Disaksikan Anak Wanitanya
Entah menyadari atau tidak, namun aksi persetubuhan yang dilakukan ibu kandung dengan anak laki-lakinya itu disaksikan anaknya yang perempuan.
Secara otomatis apa yang dipertontonkan kedua pelaku tersebut membuat anak perempuannya mengalami trauma mendalam.
"Jadi anak perempuannya ini mengalami trauma setelah menyaksikan peristiwa tersebut," ungkap, Elie menjelaskan.
Keduanya Diusir dari Kampung
Warga kampung telah mengusir keduanya dari Kompleks Nabati Gapura Ikan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara.
"Sudah ada kesepakatan dengan pihak pemerintah kecamatan, di mana ibu dan anaknya tidak bisa tinggal lagi di kampungnya itu," kata Kapolsek Maesa Kompol Elia Maramis.
Warga menolak kehadiran pelaku yang dianggap telah mengotori kampung dengan aksi bejatnya itu.
Pelaku Nyaris Dihami Massa
Keduanya kemudian diamankan di kepolisian sektor maesa untuk menghindari amukan massa yang sudah berkumpuk di depan rumah.
“Kami amankan di kantor saja, kalau dibiarkan, kamj tidak tahu apa yang nanti akan dilakukan masyarakat,” ujar Katimsus Maleo.
Keduanya melakukan hubungan haram itu di rumahnya di Kompleks Nabati, di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Perbuatan mereka dipergoki oleh warga dan aparat kepolisian yang disebut Team Tarsius yang merupakan bentukan Polres Bitung.
(rill/as)