Iklan

Dilaporkan Cabuli Janda Dua Kali. Dukun Bilang: Dia yang Minta!

timurkota.com_official
Selasa, Juli 14, 2020 | 9:14 AM WIB Last Updated 2020-07-14T02:14:04Z

Dukun cabul ditangkap Polresta Tegal (dok)
TIMURKOTA.COM, TEGAL-


Saefudin (34) asal Desa Kaliwungu, Kecamatan Balapulang ditangkap Satreskrim Polres Tegal lantaran diduga telah melakukan pencabulan selama dua kali terhadap pelapor IIM (40) seorang janda.

Saefuddin (34) mengaku awal pencabulan dia lakukan saat korban sendiri terlebih dahulu meminta dirinya datang ke rumahnya untuk diobati.

"Iya memang saya lakukan (pencabulan) tapi suka sama suka dan dia yang minta diobati," katanya.

Awalnya, pelaku berkenalan dengan korban, yang merupakan warga Desa Tonggara, Kecamatan Kedung Banteng, pada 16 Mei lalu di acara buka puasa bersama. Karena tertarik, pelaku meminta tolong kepada temannya agar dikenalkan dengan korban. 

"Kejadian di rumah korban pada Jumat 29 Mei lalu," kata Kasat Reskrim, AKP Heru Sanusi, saat gelar ungkap kasus, Senin (13/7). 

Jadi, lanjut Heru, setelah berkenalan, pelaku sering kirim pesan whatsapp ke korban. Bahkan, melalui pesan singkat, pelaku mengatakan bahwa ada benda ghaib di tubuh korban. Dan jika tidak dikeluarkan maka akan berbahaya. Kemudian, pelaku pun berpura-pura menjadi seorang dukun yang bisa mencabut susuk dan membersihkan aura negatif. 

Setelah itu, korban pun percaya dengan omongan pelaku dan mau untuk melakukan ritual rukiyah. Syaratnya korban harus mandi kembang, air sirih, garam krosok dan minyak. 

"Jadi modusnya seperti itu, korban diminta mandi kembang. Kesempatan itu pun dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli korban," ujarnya. 

Dari hasil pemeriksaan, pencabulan dilakukan sebanyak dua kali di rumah korban. Bahkan, aksi tersebut dilakukan di depan anak korban yang masih kecil. Namun di hadapan petugas, pelaku sempat mengelak dan beralasan bahwa persetubuhan dilakukan atas dasar suka sama suka.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kain sarung, kain longdress, gunting, baskom, dan plastik yang digunakan ritual. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 289 dan pasal 378 subsider pasal 379 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dilaporkan Cabuli Janda Dua Kali. Dukun Bilang: Dia yang Minta!

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan