Iklan

IRT di Makassar Curi Sepeda Polygon, Ini Kronologinya

tim redaksi timurkotacom
Minggu, Desember 28, 2025 | 12:55 PM WIB Last Updated 2025-12-28T05:55:25Z

IRT diamankan usai dilaporkan curi sepeda (dok)


TIMURKOTA.COM, MAKASSAR- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Makassar berhasil dibekuk polisi setelah mencuri sepeda merek Polygon milik warga setempat. 

Kasus pencurian ini menjadi sorotan karena pelaku ternyata bukan residivis, melainkan seorang ibu yang diduga nekat mencuri karena kebutuhan mendesak.

Kepala Kepolisian Sektor setempat menjelaskan, pelaku tertangkap tangan saat mencoba menjual sepeda hasil curiannya. 

Barang bukti kemudian diamankan, dan pelaku dibawa ke kantor polisi untuk proses hukum lebih lanjut. 

“Kami akan menindak tegas semua pelaku pencurian sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek.

Kasus ini menjadi pengingat bagi warga Makassar untuk lebih waspada menjaga barang berharga, termasuk sepeda. 

Aparat kepolisian juga menekankan pentingnya kerja sama warga dengan pihak kepolisian untuk mencegah aksi kriminalitas di lingkungan sekitar.


Berdasarkan aduan masyarakat di Polsek Tamalate nomor : Aduan/670/VII/2020/Sek.Tamalate/Polrestabes Makassar, Jajaran Resmob Polda Sulsel mengamankan Fitriani (38), alamat Jl. Ablam Kota Makassar atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K.,M.Si. membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku pencurian, Minggu (18/7/2020).

Kombes Pol Didik menambahkan kronologis kejadian diketahui Jumat, tanggal (17/07/2020) sekitar Pukul 16.45 Wita, berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel bahwa diduga pelaku pelaku pencurian berada di Jalan Veteran Utara Kota Makassar.

"Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan 2 tersangka, selanjutnya tersangka dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut," ungkap Kombes Pol Didik.

Dari hasil penangkapan tersebut anggota Resmob Polda Sulsel belum mendapatkan barang bukti dan masih mendalami kasus tersebut guna menemukan barang bukti dari hasil curian.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K.,M.Si., mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa benar pelaku melakukan pencurian di Perumahan BTN Hartaco Indah Blok 1 AJ No.15 Kota Makassar (Wilkum Polsek Tamalate) sekitar awal bulan Juli 2020, berhasil mengambil Sepeda Polygon Warna putih.

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Tamalate untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.

(win/as)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • IRT di Makassar Curi Sepeda Polygon, Ini Kronologinya
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }