Iklan

Cek Disini. THM di Makassar Bebas Beroperasi di Tengah Pemberlakuan SK Covid

timurkota.com_official
Kamis, Juli 09, 2020 | 6:29 AM WIB Last Updated 2020-07-08T23:29:59Z

Ilustrasi THM (dok)
TIMURKOTA.COM, MAKASSAR-


Beroperasinya kembali Tempat Hiburan Malam (THM) merupakan bukti bahwa penerapan SK bebas Covid-19 di Kota Makassar tak sepenuhnya berjalan dengan baik.

"Kami saja dipersulit, mau ke Makassar mendaftar kuliah harus pergi sendiri tanpa diantar keluarga. Sementara disatu sisi THM bebas beroperasi peraturan apaan ini," kata seorang pemuda asal Luwuk Timur,  Andi Heryanto.

Seorang buruh bangunan mengungkapkan hal sama. Dirinya terpaksa menjalani rapid test untuk mendapatkan SK bebas Covid-19 dengan membayar Rp375 ribu di kampung halamannya.

"Apanya gratis saya dari Enrekang mau ke Makassar dikasih bayar Rp375 ribu. Mana lagi sampai di kota diperiksa juga, kami ini pak kalau tidak kerja lintas kabupaten anak-anak kami tak makan," ungkapnya, Aswar dengan nada tinggi.


Aktivis Pemuda, Ismail Musti menyoroti kebijakan pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata yang membuka Tempat Hiburan Malam (THM) di tengah Pandemi Covid-19.

Seharusnya kata Ismail, wilayah kota diperketat ketimbang pendatang yang merupakan pelaku ekonomi dipersulit masuk ke wilayah Kota Makassar.

"THM itu tempat sebagian orang konsumsi miras dan lain-lain, pertanyaan kemudian apakah mereka yang mabuk-mabuk dan sebagainya bisa jaga jarak atau terapkan protokol kesehatan," ungkapnya.

Menurut Ismail lagi, Pemkot terkesan memaksakan diri dengan memberi kelonggaran pelaku ekonomi kelas menengah ke atas.

"Pemilik THM pengusaha besar semua,  sementara yang melitas antara daerah itu kecil-kecil, ada penjual buah, ada penjual ayam dll. Ini mesti diperhatikan juga," katanya menjelaskan.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, Rusmayani Madjid mengatakan, THM diberi izin beroperasi di tengah pandemi Covid-19 dengan beberapa pertimbangan mendasar.

"Diantaranya pemilik siap menerapkan protokol kesehatan. Dengan pengaturan di dalam tamu tak boleh lebih 100 orang, tak ada live music dan dj," katanya.

Meski begitu, ada peluang pemilik dan tamu THM melanggar protokol kesehatan. Pasalnya pihak Dinas Pariwisata tak melakukan pemantauan setiap hari.

"Nanti kita tanyakan asosiasi,  karena tak mungkin dipantau setiap hari ," katanya lagi.



(rill/as)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cek Disini. THM di Makassar Bebas Beroperasi di Tengah Pemberlakuan SK Covid

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan