TIMURKOTA.COM, MAKASSAR-
Sejumlah kalangan mulai memprotes Perwali Makassar terkait dengan protokol kesehatan dan pemberlakuan SK bebas Covid-19.
Dari kalangan Ojol misalnya, mereka mempertanyakan apakah masih bisa masuk ke Kota Makassar jika mendapat orderan.
"Kalau dari Maros, Takalar, sama Gowa dapat orderan masuk ke Kota Makassar bagaimana? Apakah harus rapid test dulu, kami merasa ini peraturan sangat memberatkan," kata Wanto membeberkan.
Menurutnya meski gratis namun Rapid test akan berdampak pada penghasilannya perhari.
"Pasti berdampak, karena harus mengantre dulu. Mestinya Ojol diberi pengecualian sama dengan pekerja swasta lain," ungkapnya berharap.
Protes juga datang dari kalangan, Pengacara mereka kecewa lantaran tidak dimasukkan sebagai pekerja yang dikecualikan.
"Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas, dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang undangan. Wilayah kerja advokat meliputi wilayah Indonesia," kata, Putrawan Suriyatno, Perwakilan Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Kota Makassar.
Berikut jenis pekerjaan yang dikecualikan dalam Perwali Makassar.
1.ASN,
2. TNI/Polri,
3. pegawai swasta,
4. buruh, dan
5 pedagang
(rill/as)