Iklan

Bandar Judi Sabung Ayam yang Hina Polisi Bukan Orang Sembarangan. Kelas Polres Tak Berani Eksekusi

timurkota.com_official
Kamis, Juli 09, 2020 | 9:21 AM WIB Last Updated 2020-07-09T06:15:10Z

Pelaku bandar judi sabung ayam yang hina polisi (dok)
TIMURKOTA.COM, MAKASSAR-


Amda Mandala Salurante Alias Pong Belo terduga bandar judi sabung ayam yang hina polisi di Toraja Utara rupaknya bukan pemuda biasa.

Pria yang berusia 26 tahun itu diketahui anak anggota DPRD di Toraja Utara. Berbeda dengan aktivitas judi lain,  ketika mengetahui polisi datang. Para pelaku kocar kacir kabur. Pong Belo malah bertahan dan mengajak petugas duel.

Penangkapan Pong Belo baru dilakukan setelah ada perintah langsung dari Kapolda Sulsel, Injen Pol Mas Guntur Laupe.

Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wirajati Kusuma mengatakan, penangkapan yang dilakukan Resmob Polda Sulsel atas perintah Kapolda Sulsel Irjen Polisi Mas Guntur Laupe.


"Tim Resmob Polda Sulsel yang tangani," katannya membeberkan.

Minta Maaf Melalui Video

Amda Mandala Salurante Alias Pong Belo akhirnya meminta maaf atas sikapnya yang sempat melawan dan menghina anggota polisi saat aktivitas judi yang dilakukan dibubarkan polisi.

"Saya memohon maaf kepada insitusi polri khususnya Kasat Sabhara Polres Toraja Utara," katanya dalam vidoe.

Di ruangan tersebut muncul pula seorang pria yang diduga adalah orang tua dari  Belo. Menyambung ucapan Belo pria tersebut berterimakasih karena anaknya telah diperlakukan dengan baik setelah ditangkap.

"Selaku orang tua yang datang menjenguk, kami mengucapkan banyak terimakasih kepada bapak Kapolda Sulsel, bapak Kapolri karena anak kami selama di sini diperlakukan dengan baik tak ada kekerasan yang diterima," ungkap pria berkumis tetsebut.

Kasus Tetap Lanjut

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan resmi melakukan penahanan terhadap terduga bandar judi sabung ayam yang sempat melawan dan menghina polisi saat hendak dibubarkan di Kabupaten Toraja Utara.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo membeberkan, pelaku telah ditahan alias 'diterungku' dan disangkakan melanggar dua pasal sekaligus.

"Ini murni persoalan pribadi. Olehnya itu yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan sesuai hukum berlaku," katanya menegaskan.

Diberitakan sebelumnya, pelaku diancam dua pasal yakni 207 dan pasal 212 KUH Pidana dengan ancaman 1 tahun 6 bulan penjara.

Hal itu ditegaskan, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo dan Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Agung Widyanarko dalam Press Release kasus Penhinaan dan pengancaman kekerasan  terhadap anggota Kepolisian Toraja Utara  yang terjadi di halaman Tongkonan Palasa, Lembang (Desa) Tondon Matallo, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas menjelaskan anggota Resmob Polda Sulsel telah mengamankan pelaku penghinaan dam pengancaman kekerasan terhadap personil Toraja Utara tersebut  di Jl Palopo Kec Rante Pao Kab. Toraja Utara Selasa, (07 /07/2020 ) pagi.

Ibrahim juga  menuturkan  kronogi penangkapan tersangka, dijelaskan, Tim  Resmob Polda Sulsel menuju Toraja Utara Senin (06 /07/2020 ) malam, esoknya, Selasa, (07 /07/2020 ) pagi  Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku penghinaan dan pengancaman kekerasan di rumahnya di Jl. Jl Palopo Kec Rante Pao Kabupaten Toraja Utara.

Kemudian tersangka pelaku dan barang bukti dibawa ke Ditreskrimum Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut

Kombes Pol Ibrahim Tompo juga menceritakan kejadian penghinaan dan pengancaman terhadap personil Toraja Utara tersebut.

 “Saat itu anggota Polres Toraja Utara mendartangi TKP Judi Sabung Ayam,  Tersangka AM tidak menerima kehadiran petugas dengan melakukan penghinaan atau pengancaman dengan memecahkan sebuah botol menjadi runcing kemudian pecahan botol tersebut digunakan mengejar beberapa orang  di lokasi," katanya menjelaskan.

"Termasuk beberapa personil Toaja Utara  serta mengancam mengatakan “ Kuewako Totemo “( saya lawan kamu sekarang), Tidak hanya itu, tersangka pelaku juga melakukan  penghinaan kepada pejabat negara atau /Polisi dengan mengatakan kata-kata kotor  berulang lkali terhadap aparat,”ungkap Ibrahim

Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) buah Flash Disc berisi video pembubaran dan sebuah pecahan botol kaca runcing.

(rill/as)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bandar Judi Sabung Ayam yang Hina Polisi Bukan Orang Sembarangan. Kelas Polres Tak Berani Eksekusi

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan