![]() |
| Ilustrasi (dok) |
TIMURKOTA.COM, BONE- Penanganan kasus dugaan penyimpangan dana PAUD yang menjerat istri Wakil Bupati Bone kembali menjadi sorotan publik.
Pasalnya, perkara tersebut tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa, sehingga memicu langkah Polda Sulawesi Selatan untuk turun tangan dan mengambil alih penanganan kasus dari tingkat bawah.
Pengambilalihan perkara oleh Polda Sulsel dinilai sebagai upaya memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Sejumlah kalangan menilai lambannya proses pemberkasan sebelumnya menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, terutama karena kasus ini melibatkan figur publik di lingkaran kekuasaan daerah.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengambilalihan perkara bertujuan mempercepat penanganan dan memastikan tidak ada intervensi dalam proses penegakan hukum.
Publik pun berharap langkah Polda Sulsel dapat menghadirkan kepastian hukum serta menjawab keraguan masyarakat terkait komitmen aparat dalam menuntaskan kasus tersebut hingga ke meja hijau.
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reskrim Khusus akan mengambil alih penanganan berkas perkara Kasus PAUD yang menyeret mana mantan istri wakil bupati Bone.
Polda terpaksa turun tangan setelah berkas perkara kasus tersebut telah tiga kali bolak balik dari penyidik Unit Tipidkor Polres Bone ke Jaksa Penuntut Umum.
Ketidak mampuan penyidik Polres Bone memenuhi petunjuk JPU menjadi faktor utama berkas perkara tersebut hingga saat ini belum P21.
"Kami akan gelar perkara ulang terkait penetapan tersangka," ungkap, Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombespol Agustinus Berlianto Pangaribuan.
Diberitakan Sebelumnya, Kepala Kesatuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bone, AKP Pahrun dimutasi. Mantan Kanit Tipidkor Polres Bone itu mendapat jabatan baru sebagai Kasubbagkum BagSumda Polres Bone.
Posisinya sebagai Kasat Reskrim Polres Bone digantikan oleh, AKP Ardy Yusuf. Sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kota Palopo.
Seiring dengan pergantian Kasat Reskrim Polres Bone tersebut berhembus kabar bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi PAUD dengan tersangka, ER istri Wakil Bupati Bone akan dihentikan atau SP3.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Pahrun mengatakan akan berupaya maksimal memenuhi petunjuk JPU sebelum dirinya menjalani serah terima jabatan.
"Mudah-mudahan ada kejelasan hukum sebelum sertijab. Kalau tidak nanti pengganti saya. Itu ketiga kalinya sudah upaya maksimal. Kalau masih dikembalikan nanti akan kita pelajari apa yang membuat kasus ini sulit ke tahap penuntutan," ungkapnya kepada awak media Kamis (04/06/2020).
Menurutnya, jika kasus ini dihentikan maka bisa saja pihak tersangka akan melakukan pra pradilan. Yang tentunya akan menguras lebih banyak tenaga.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sempat menyeret nama, ER istri wakil Bupati Bone dalam bayang-bayang SP3 alias dihentikan penyidik Unit Tindak Pidana Tipikor Kepolisian Resort Bone.
Kasus ini memiliki riwayat perjalan cukup panjang hingga akhirnya dinyatakan hanya tiga tersangka yang terlibat yakni, Masdar, Ichsan, dan Sulastri.
Ketiga nama di atas telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Sulawesi Selatan. Lantas, bagaimana nasib Kabid Paud Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, ER yang telah ditetapkan tersangka kemudian berkasnya ditangani terpisah dari tiga tersangka lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone, Eri Satriana mengatakan, berkas tersebut telah tiga kali bolak-balik dari penyidik ke JPU. Namun, setelah diteliti rupanya masih ada petunjuk jaksa yang belum dilengkapi penyidik.
"Setelah diteliti hasilnya masih ada yang belum terpenuhi. Kemudian kita kembalikan ke penyidik," ungkap Eri saat bersilaturahmi dengan awak media di Kantor Kejari Bone.
Kasi Pidsus Kejari Bone, Andi Kurnia membeberkan, ada salah satu pasal yang belum dipenuhi penyidik.
“Pasal 55 KUHP termasuk salah satu petunjuk kami yang belum dipenuhi oleh penyidik,” kata, Andi Kurnia.
(rill/as)
Polda terpaksa turun tangan setelah berkas perkara kasus tersebut telah tiga kali bolak balik dari penyidik Unit Tipidkor Polres Bone ke Jaksa Penuntut Umum.
Ketidak mampuan penyidik Polres Bone memenuhi petunjuk JPU menjadi faktor utama berkas perkara tersebut hingga saat ini belum P21.
"Kami akan gelar perkara ulang terkait penetapan tersangka," ungkap, Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombespol Agustinus Berlianto Pangaribuan.
Diberitakan Sebelumnya, Kepala Kesatuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bone, AKP Pahrun dimutasi. Mantan Kanit Tipidkor Polres Bone itu mendapat jabatan baru sebagai Kasubbagkum BagSumda Polres Bone.
Posisinya sebagai Kasat Reskrim Polres Bone digantikan oleh, AKP Ardy Yusuf. Sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kota Palopo.
Seiring dengan pergantian Kasat Reskrim Polres Bone tersebut berhembus kabar bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi PAUD dengan tersangka, ER istri Wakil Bupati Bone akan dihentikan atau SP3.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Pahrun mengatakan akan berupaya maksimal memenuhi petunjuk JPU sebelum dirinya menjalani serah terima jabatan.
"Mudah-mudahan ada kejelasan hukum sebelum sertijab. Kalau tidak nanti pengganti saya. Itu ketiga kalinya sudah upaya maksimal. Kalau masih dikembalikan nanti akan kita pelajari apa yang membuat kasus ini sulit ke tahap penuntutan," ungkapnya kepada awak media Kamis (04/06/2020).
Menurutnya, jika kasus ini dihentikan maka bisa saja pihak tersangka akan melakukan pra pradilan. Yang tentunya akan menguras lebih banyak tenaga.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sempat menyeret nama, ER istri wakil Bupati Bone dalam bayang-bayang SP3 alias dihentikan penyidik Unit Tindak Pidana Tipikor Kepolisian Resort Bone.
Kasus ini memiliki riwayat perjalan cukup panjang hingga akhirnya dinyatakan hanya tiga tersangka yang terlibat yakni, Masdar, Ichsan, dan Sulastri.
Ketiga nama di atas telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Sulawesi Selatan. Lantas, bagaimana nasib Kabid Paud Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, ER yang telah ditetapkan tersangka kemudian berkasnya ditangani terpisah dari tiga tersangka lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone, Eri Satriana mengatakan, berkas tersebut telah tiga kali bolak-balik dari penyidik ke JPU. Namun, setelah diteliti rupanya masih ada petunjuk jaksa yang belum dilengkapi penyidik.
"Setelah diteliti hasilnya masih ada yang belum terpenuhi. Kemudian kita kembalikan ke penyidik," ungkap Eri saat bersilaturahmi dengan awak media di Kantor Kejari Bone.
Kasi Pidsus Kejari Bone, Andi Kurnia membeberkan, ada salah satu pasal yang belum dipenuhi penyidik.
“Pasal 55 KUHP termasuk salah satu petunjuk kami yang belum dipenuhi oleh penyidik,” kata, Andi Kurnia.
(rill/as)


