Iklan

33 Warga Ditangkap Terkait Jenazah PDP. Aktivis Pemuda: Mereka Bukan Penjahat

timurkota.com_official
Rabu, Juni 10, 2020 | 5:06 PM WIB Last Updated 2020-06-10T10:07:16Z


Warga Kota Makassar diamankan polisi terkait kasus pengambilan paksa pasien Covid-19
TIMURKOTA.COM, MAKASSAR-
Keputusan Pihak Polda Sulawesi Selatan melakukan penangkapan serta menetapkan tersangka 33 warga Kota Makassar terkait pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 dianggap berlebihan.

Hal yang perlu dilakukan adalah memberi pemahaman kepada masyarakat terkait dengan PDP Covid-19. Bukan tidak mungkin masih ada warga yang faham terkait hal itu. Mereka, menganggap bahwa hanya pasien positif Covid-19 yang mesti dikubur sesuai dengan protap Covid-19, demikian diungkapkan aktivis pemuda, Junardin  SH.

Junardin melanjutkan, pemerintah mestinya menyadari bahwa selama ini pemahaman warga terhadap Covid-19 masih sangat minim. Sehingga mudah terprovokasi.

"Apakah orang tidak terprovokasi ketika misalnya muncul informasi bahwa ada korban kecelakaan ditetapkan PDP Corona. Kemudian dikubur sesuai dengan protokoler Covid-19. Di satu sisi pemerintah tak pernah muncul menjelaskan hal itu, kenapa bisa terjadi dan apa tindakan selanjutnya," katanya.

Menurutnya tak semua tindakan tegas dapat menyelesaikan masalah.

"Tindakan tegas boleh namun saat ini menurut saya belum tepat. Mestinya yang ambil pasien itu dibawa ke ruang isolas selama 14 sambil diajari terkait Corona. Bukan langsung dipenjara layaknya penjahat kelas kakap," terang aktivis Pemuda ini.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Polrestabes Makassar menetapkan 33 tarsangka dalam perkara pengambilan paksa jenazah di beberapa rumah sakit dan tempat isolasi pasien Covid-19 di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (09/06/2020).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, kepada wartawan di Jakarta mengatakan hasil gelar perkara 33 orang langsung ditetapkan tersangka.
Para tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP Jo pasal 335 KUHP Jo pasal 336 KUHP Jo pasal 93 KUHP UU No 6 Tahun 2018.

"Tersangka telah diamankan oleh tim yang terdiri dari Resmob, Brimob, Sabhara Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar," ungkapnya.

Dia membeberkan rincian tersangka dari masing-masing kasus. Hendra dan Akbar berupakan tersangka kasus pengambilan jenazah di RS Dadi Makassar.

Untuk, Sumarjono dan Agung ditersangkakan setelah mengambil paksa jenazah di RS Stelamaris.

Sementara kasus pengambilan paksa di RS Labuan Baji ada enam orang.

Terakhir yaitu pengambilan paksa pasien diduga positif Covid-19 di RS Bhayangkara Polda Sulsel, dua orang jadi tersangka yaitu Rahman Akbar dan Rahmawati.


(rill/as)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 33 Warga Ditangkap Terkait Jenazah PDP. Aktivis Pemuda: Mereka Bukan Penjahat

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan