![]() |
Kejari Bone, Eri Satriana (dok) |
Sejauh ini berkas perkara kasus PAUD yang menyeret ER, istri wakil Bupati Bone telah tiga kali bolak-balik dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (20/05/2020)
Kepala Kejaksaan Negeri Bone, Eri Satriana menerangkan, berkas perkara tersebut sudah tiga hari di tangan JPU. Sementara waktu untuk mempelajari berkas maksimal 14 hari.
"Kita lihat saja nanti ke depan. Kalau sudah memenuhi syarat maka tentu akan P21. Begitu pula sebaliknya, jika belum memenuhi dua alat bukti maka dikembalikan. Kami masih ada waktu 11 hari untuk mempelajari" tuturnya.
Eri Satriana melanjutkan, kendala utama sehingga berkas kasus tersebut tiga kali dikembalikan ke penyidik, yakni adanya kesaksian yang belum terbangun untuk membuktikan keterlibatan tersangka. "Kita pelajari keterangan saksi ahlinya ke penyidik," terangnya.
Selain ER, Kasus PAUD menyeret tiga tersangka lain. Ketiganya adalah Sulastri, Ikhsan dan Masdar.
ER, seakan mendapat perlakuan khusus pasalnya ketiga bawahannya saat ini sementara menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.
Dalam kasus korupsi dana PAUD ini, penyidik menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 4,9 Milyar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP).
(rill/as)