Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bone, Andi Promal Pawi M.Si saat memantau agen sembako |
Pasca menerima laporan dari warga, Andi Promal Pawi langsung terjun melakukan penelusuran ke lapangan.
Jika nantinya ditemukan agen nakal sesuai dengan laporan masyarakat. Maka yang terbukti kata Promal akan langsung ditindak tegas berupa pencabutan sebagai agen.
"Kami akan bertindak tegas berupa mengeluarkan rekomendasi pembekuan sementara hingga penarikan agen penyalur sembako jika berani memotong hak masyarakat" ungkap Andi Promal Pawi saat melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Sekadar diketahui, diperkirakan kurang lebih 60 ribu penerima BPNT atau Sembako yang tersebar di 27 kecamatan di Kabupaten Bone dan hampir tiap desa dan kelurahan dilengkapi oleh agen penyalur sembako yang dibentuk oleh bank himbara yakni bank mandiri untuk kabupaten bone.
Dalam musibah pandemik covid 19 kementrian sosial republik indonesia memberikan bantuan berupa sembako dengan jumlah jika diungkan sebesar 200 ribu, yang diatur dan diawasi oleh tim koordinasi provinsi hingga kabupaten yang terdiri dari dinas terkait yakni dinas sosial, kepolisian dan kejaksaan.
Pengadaan barang sendiri di distribusikan oleh CV. Ana Anugrah berdasarkan SK Sekertaris provinsi Sulsel tahun 2020.
(rill/as)