![]() |
Syakur bersama mantan istri, AN saat dibekuk timsus Polsek Tanete Riattang, Polres Bone, Sabtu, (11/04/2020) |
Syakur
warga Desa Lappoase, Kecamatan Awangpone awalnya membeli motor dengan
cara dikredit saat masih berstatus suami istri dengan AN alamat Desa
Samaelo, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Di
awal proses kredit di salah satu pembiayaan, semuanya berjalan lancar.
Masalah muncul ketika keduanya merasa tak mampu melanjutkan kredit.
Dari pada motor ditarik leasing, Syakur pun bersama AN sepakat mengarang
cerita.
AN mendatangi kantor polisi kemudian membuat laporan bahwa motor miliknya dicuri. Dengan adanya laporan polisi, maka pihak pembiayaan pun menghentikan penagihan.
Di sisi lain, Syakur menjalankan perannya dengan mempermak motor cicilannya sedemikian rupa untuk menghilangkan jejak.
Warna dasar motor diubah demi menghilangkan kecurigaan bahwa motor yang dilaporkan dicuri masih dalam penguasaannya.
"Jadi,
AN telah membuat laporan polisi dengan kemudian memberikan keterangan
palsu. Cerita itu sengaja dikarang untuk meyakinkan bahwa motornya
betul-betul dicuri," ujar Kapolsek Tanete Riattang, Kompol Andi
Bashar, Sabtu (11/04/2020)
Sepintar-pintarnya
tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Pepatah itu mungkin
menggambarkan aksi kedua pelaku ini. Cerita yang mereka karang bagai drama sinetron akhirnya terbongkar juga.
Kini,
keduanya pun harus mendekam di balik jeruji besi. Tim Khusus Polsek
Tanete Riattang yang dipimpin, Aiptu Tahir membongkar kedok pelaku.
"Keduanya ditangkap tanpa perlawanan, sudah ada di kantor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
(rill/as)
(rill/as)