![]() |
| Ilustrasi tahanan |
TIMURKOTA.COM, KALBAR-- Seorang pria yang baru bebas dari penjara selama dua hari kembali ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri ponsel.
Peristiwa ini terjadi di salah satu kawasan permukiman di Bone, Sulawesi Selatan, dan langsung menjadi sorotan warga setempat.
Polisi segera menindaklanjuti laporan korban untuk menangkap pelaku.
Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku sudah dikenal dalam kasus pencurian sebelumnya dan baru saja menjalani masa hukuman.
Namun, setelah bebas hanya dalam dua hari, ia kembali melakukan tindakan kriminal yang sama.
Polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel yang dicuri serta sejumlah bukti pendukung lainnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan risiko residivis dan pentingnya pengawasan setelah napi dibebaskan.
Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan.
Sementara itu, pihak terkait tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk memastikan pelaku diproses sesuai peraturan yang berlaku.
Kebijakan Pemerintah membebaskan napi di tengah pandemik Covid-19 memunculkan masalah baru.
Ada beberapa penjahat kambuhan kembali melakukan tindak kejahatan. Bahkan ada beberapa Napi baru dua hati keluar, namun kembali tertangkap lagi.
Seperti yang dilakukan, Napi asimilasi Lapas Kelas IIA Pontianak berinisial GR, baru berusia 23 tahun. Bersama dua tersangka lain, MT dan ES, mencuri ponsel.
"Mulai 8 April atau dua hari setelah bebas sudah mencuri lagi," kata Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombespol Veris Septiansyah. GR tak hanya beraksi sekali, tapi "setidaknya sudah empat kali" setelah bebas.
AC dari Singkawang Kalimantan Barat melakukan hal serupa. Ia baru bebas pada 9 April kemarin, juga lewat program asimilasi yang dibikin Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, lalu ditangkap lagi karena maling motor.
B dan YDK juga menjambret lagi setelah bebas dari Lapas Lamongan. Ia ditangkap polisi saat baru bebas satu pekan.
Tim riset Tirto mencatat ada tujuh berita soal narapidana bertindak kriminal usai bebas karena program asimilasi. Kejadian tersebut berlangsung dari 7 hingga 9 April 2020, dengan berbagai macam kasus seperti pencurian, kurir ganja, penjambretan, dan mengamuk.
(rill/as)
Ada beberapa penjahat kambuhan kembali melakukan tindak kejahatan. Bahkan ada beberapa Napi baru dua hati keluar, namun kembali tertangkap lagi.
Seperti yang dilakukan, Napi asimilasi Lapas Kelas IIA Pontianak berinisial GR, baru berusia 23 tahun. Bersama dua tersangka lain, MT dan ES, mencuri ponsel.
"Mulai 8 April atau dua hari setelah bebas sudah mencuri lagi," kata Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombespol Veris Septiansyah. GR tak hanya beraksi sekali, tapi "setidaknya sudah empat kali" setelah bebas.
AC dari Singkawang Kalimantan Barat melakukan hal serupa. Ia baru bebas pada 9 April kemarin, juga lewat program asimilasi yang dibikin Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, lalu ditangkap lagi karena maling motor.
B dan YDK juga menjambret lagi setelah bebas dari Lapas Lamongan. Ia ditangkap polisi saat baru bebas satu pekan.
Tim riset Tirto mencatat ada tujuh berita soal narapidana bertindak kriminal usai bebas karena program asimilasi. Kejadian tersebut berlangsung dari 7 hingga 9 April 2020, dengan berbagai macam kasus seperti pencurian, kurir ganja, penjambretan, dan mengamuk.
(rill/as)


