![]() |
Ilustrasi tahanan |
Ada beberapa penjahat kambuhan kembali melakukan tindak kejahatan. Bahkan ada beberapa Napi baru dua hati keluar, namun kembali tertangkap lagi.
Seperti yang dilakukan, Napi asimilasi Lapas Kelas IIA Pontianak berinisial GR, baru berusia 23 tahun. Bersama dua tersangka lain, MT dan ES, mencuri ponsel.
"Mulai 8 April atau dua hari setelah bebas sudah mencuri lagi," kata Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombespol Veris Septiansyah. GR tak hanya beraksi sekali, tapi "setidaknya sudah empat kali" setelah bebas.
AC dari Singkawang Kalimantan Barat melakukan hal serupa. Ia baru bebas pada 9 April kemarin, juga lewat program asimilasi yang dibikin Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, lalu ditangkap lagi karena maling motor.
B dan YDK juga menjambret lagi setelah bebas dari Lapas Lamongan. Ia ditangkap polisi saat baru bebas satu pekan.
Tim riset Tirto mencatat ada tujuh berita soal narapidana bertindak kriminal usai bebas karena program asimilasi. Kejadian tersebut berlangsung dari 7 hingga 9 April 2020, dengan berbagai macam kasus seperti pencurian, kurir ganja, penjambretan, dan mengamuk.
(rill/as)