![]() |
| Foto proses penanganan kasus mafian BBM bersubsidi (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, DENPASAR — Kepolisian membongkar dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang melibatkan empat orang di Kota Denpasar, Bali. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas pengisian BBM.
Kasus ini terungkap di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Trengguli, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar. Salah satu orang yang diamankan diduga merupakan operator SPBU, sementara tiga orang lainnya disebut memiliki peran dalam mendukung aktivitas tersebut.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol I Wayan Winaya menjelaskan, empat orang yang diamankan masing-masing berinisial AS, IN, AN, dan PS. Mereka diduga menjalankan peran berbeda dalam rangkaian penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
“Kami mengamankan empat orang, di mana masing-masing mempunyai peran, yaitu PS menunggu di SPBU, AS memberikan modal, IN menggunakan motor Vixion, dan AN mengendarai mobil Carry. Jenis BBM-nya adalah jenis Pertalite,” kata I Wayan Winaya dalam keterangannya, Senin.
Berdasarkan keterangan kepolisian, PS diduga bertugas menunggu di SPBU, AS berperan memberikan modal, IN menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion, sedangkan AN mengendarai mobil Suzuki Carry. Perbedaan peran tersebut menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengungkap bagaimana aktivitas pengisian BBM itu dilakukan.
Pengungkapan ini menyoroti dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang semestinya disalurkan sesuai ketentuan dan peruntukannya. Aparat kepolisian masih perlu mendalami mekanisme pengisian, jumlah BBM yang diduga disalahgunakan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Meski demikian, informasi yang disampaikan kepolisian menyebut jenis BBM dalam perkara ini adalah Pertalite. Karena itu, dugaan keterlibatan para pelaku harus dibedakan dari klaim mengenai penyalahgunaan solar bersubsidi yang belum terkonfirmasi dalam keterangan kasus tersebut.
Polisi diharapkan dapat mengusut perkara ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran modal dan peran setiap orang yang diamankan. Penanganan perkara selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik.
Para pihak yang diamankan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)


