TIMURKOTA.COM, MAKASSAR — Penyidikan kasus dugaan korupsi megaproyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) secara resmi kembali menetapkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka dalam perkara yang ditaksir merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah tersebut.
Langkah hukum ini diambil penyidik Korps Adhyaksa pasca-putusan praperadilan sebelumnya yang sempat menganulir status hukum Bahtiar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan terbitnya surat penetapan tersangka baru tersebut saat dikonfirmasi awak media pada Kamis (22/10/2026).
"Benar, penyidik telah menerbitkan surat penetapan tersangka baru terhadap yang bersangkutan (Bahtiar Baharuddin) setelah mengevaluasi pemenuhan alat bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Soetarmi.
Proyek pengadaan bersumber dari anggaran daerah senilai Rp60 miliar ini diduga kuat sarat dengan praktik rasuah.
Berdasarkan hasil audit komprehensif yang dirilis oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam klaster kasus ini mencapai Rp52.402.956.125.
Perkara ini sendiri telah menyeret sejumlah nama ke meja hijau. Hingga saat ini, lima orang terdakwa dari unsur birokrasi dan swasta tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.
Kendati status tersangkanya dipulihkan oleh kejaksaan, pihak penyidik sejauh ini belum melakukan tindakan penahanan badan terhadap Bahtiar.
Merespons langkah agresif Kejati Sulsel, tim penasihat hukum Bahtiar Baharuddin bergerak cepat dengan kembali mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Upaya perlawanan hukum ini dilakukan untuk menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka kedua kalinya oleh pihak kejaksaan, setelah gugatan pertama mereka sempat dikabulkan hakim pada 29 Juni 2026 lalu.
Pendalaman Aliran dan Penganggaran: Eks Pimpinan DPRD Dibidik Kembali
Seiring dengan bergulirnya penetapan tersangka baru ini, tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel diprediksi akan kembali memperdalam mekanisme penganggaran proyek nanas yang lolos dalam APBD Pokok 2024 tersebut.
Sinyalemen pemeriksaan ulang terhadap sejumlah saksi kunci kini menguat, terutama yang berada pada klaster legislatif periode 2019–2024 selaku pihak yang mengetuk palu anggaran.
Dua nama yang santer disebut-sebut bakal kembali dipanggil menghadap penyidik adalah Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif dan Plt Bupati Gowa Darmawangsyah Muin.
Keduanya diketahui merupakan mantan pimpinan teras DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang menjabat sebagai Wakil Ketua pada saat pembahasan klaster anggaran tersebut dirumuskan.
Sebelumnya, baik Syaharuddin maupun Darmawangsyah telah beberapa kali dimintai keterangan, baik di ruang pemeriksaan institusi kejaksaan maupun saat memberikan kesaksian di muka persidangan Pengadilan Negeri Makassar.
Pemeriksaan lanjutan terhadap para kepala daerah ini dinilai krusial demi menyinkronkan keterangan tersangka utama serta menelusuri apakah ada unsur kelalaian atau keterlibatan kolektif dalam meloloskan anggaran pengadaan bibit yang berujung pada kerugian negara masif tersebut. (*)


