![]() |
| Foto saat Husniah Talenrang bertarung pada Pilkada, tampak Kasim Sila saat itu masih berjuang bersama (Foto: Dok. istimewa) |
TIMURKOTA.COM, GOWA— Konflik internal Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Gowa semakin meruncing.
Sejumlah pendiri bersama pengurus tingkat pusat mendesak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN untuk segera memecat secara tidak hormat Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Muhammad Kasim Sila, beserta empat anggota Pansus lainnya yang berasal dari Fraksi PAN.
Desakan ini disertai dengan usulan resmi proses Pergantian Antarwaktu (PAW).
Langkah ini diambil sebagai buntut dari manuver politik Kasim Sila dan para legislator PAN tersebut dalam memimpin Pansus Hak Angket, yang berujung pada pemakzulan mantan Bupati Gowa sekaligus mantan Ketua DPW PAN Sulawesi Selatan, Sitti Husniah Talenrang.
Tindakan para legislator tersebut dinilai menabrak garis kebijakan partai serta melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan Partai (MPP) PAN, Busrah Abdullah, menegaskan bahwa surat usulan pemecatan tersebut telah diserahkan secara resmi langsung kepada Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan, di Jakarta.
"Kelakuan kelima kader PAN di DPRD Gowa yang menjadi anggota Pansus sangat melanggar AD/ART dan Azas Partai. Hal ini sangat layak dan memenuhi syarat untuk di-PAW serta dipecat secara tidak terhormat," ujar Busrah Abdullah saat memberikan keterangan resmi di Gowa.
Dari hasil informasi yang dihimpun, saat ini DPP tengah mempelajari laporan yang telah diadukan tersebut.
Tahapan Pergantian Antar Waktu
Proses Penggantian Antarwaktu (PAW) terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diberhentikan oleh partai politiknya karena melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) wajib menempuh mekanisme administratif yang ketat.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), proses pengosongan kursi hingga pelantikan anggota baru harus melewati empat tahapan utama.
Tahap pertama dimulai dari internal partai politik. Pengurus parpol harus melakukan pemeriksaan, pembuktian pelanggaran, hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian keanggotaan secara resmi.
Berbekal SK tersebut, pengurus partai di tingkat daerah mengajukan usulan pemberhentian dan nama pengganti kepada Pimpinan DPRD setempat.
Tahap kedua adalah tindak lanjut oleh Pimpinan DPRD.
Setelah menerima dokumen usulan parpol, Pimpinan DPRD memeriksa kelengkapan berkas dan meneruskan surat permohonan verifikasi calon pengganti kepada KPU (KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota) paling lambat dalam waktu 7 hari sejak surat diterima.
Tahap ketiga berada di ranah KPU. Berdasarkan regulasi teknis, KPU akan memeriksa perolehan suara sah calon legislatif pada Pemilu terakhir di daerah pemilihan (dapil) yang sama.
KPU melakukan verifikasi pemenuhan syarat calon melalui sistem informasi SIMPAW dan memiliki waktu maksimal 5 hari kerja untuk menyerahkan Berita Acara (BA) hasil verifikasi kembali kepada Pimpinan DPRD.
Calon pengganti ditetapkan dari urutan suara terbanyak berikutnya yang masih memenuhi syarat.
Tahap keempat atau terakhir adalah proses administrasi kepala daerah dan pelantikan.
Pimpinan DPRD meneruskan berkas dokumen kepada Gubernur (untuk DPRD Provinsi) atau kepada Gubernur melalui Bupati/Wali Kota (untuk DPRD Kabupaten/Kota) guna penerbitan Surat Keputusan peresmian pemberhentian dan pengangkatan.
Proses ini diakhiri dengan agenda paripurna pengucapan sumpah/janji jabatan anggota DPRD yang baru.
Perlu dicatat bahwa mekanisme PAW ini memiliki batas waktu krusial. Sesuai aturan, penggantian antarwaktu tidak dapat dilakukan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD yang bersangkutan kurang dari 6 bulan sebelum masa bakti periode berjalan berakhir.
Selain itu, jika anggota yang diberhentikan menempuh jalur hukum atau menggugat keputusan parpol ke pengadilan, proses PAW umumnya akan ditangguhkan hingga lahirnya keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (*)


