TIMURKOTA.COM, BONE– Polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian lapak pedagang di Pasar Rakyat Lamuru, Kelurahan Lalebbata, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone.
Penangkapan dilakukan setelah aparat melakukan penyelidikan intensif pascakejadian.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat dini hari (2/1/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.
Sasaran pelaku adalah lapak pedagang pestisida yang berada di area pasar rakyat, saat kondisi pasar dalam keadaan sepi dan minim pengawasan.
Pelaku diduga membobol kios dengan cara merusak dinding lapak yang terbuat dari tripleks berlapis seng.
Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak berbagai jenis pestisida dan racun tanaman yang merupakan barang dagangan korban.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Lamuru untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolsek Lamuru, AKP Dr. Nurhayati, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa dua terduga pelaku diamankan kurang dari 10 jam setelah laporan diterima pihak kepolisian.
“Dua orang terduga pelaku telah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk memastikan peran masing-masing pelaku,” ujar AKP Dr. Nurhayati. (*)


