Dua orang yang terlibat dalam kasus kuras ATM berhasil diringkus pihak kepolisian (Foto: Dok. Istimewa)
TIMURKOTA.COM, BONE- Aksi pencurian berbasis perbankan kembali terungkap di Kabupaten Bone.
Melalui kerja cepat dan penyelidikan intensif, Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang Polres Bone berhasil membongkar kasus pencurian kartu ATM yang menyebabkan kerugian finansial bagi warga, sekaligus membuka pola kejahatan yang semakin canggih di tingkat lokal.
💳 Akses Artikel Premium
Untuk membaca artikel secara penuh, silakan lakukan pembayaran melalui
Bank BRI.
Ini adalah ringkasan. Artikel lengkap hanya untuk pelanggan.
🔒 Konten Premium
❌ Kode salah atau tidak aktif
Isi Lengkap Artikel
Kasus ini mencuat setelah seorang warga bernama H. Murniati, yang berdomisili di Jalan Durian, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, melaporkan kehilangan kartu ATM Bank BNI miliknya.
Laporan tersebut tercatat resmi dalam Laporan Polisi Nomor LP/228/X/2025/SPKT/Res Bone/Sek Tanete Riattang/Polda Sulsel.
Kecurigaan korban bermula saat melakukan pengecekan saldo rekening.
Ia mendapati dananya berkurang secara bertahap, bukan dalam satu kali transaksi besar, sehingga sempat luput dari perhatian pada awalnya. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp4 juta.
Pola penarikan dana secara bertahap ini menjadi kunci awal bagi penyidik. Cara tersebut dinilai sebagai upaya pelaku untuk menghindari deteksi cepat dari pemilik rekening maupun sistem perbankan, sebuah metode yang kini sering digunakan dalam kejahatan pencurian ATM.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Tanete Riattang yang dipimpin Panit Opsnal II Reskrim Ipda Muhammad Nasrum, S.H., segera melakukan serangkaian penyelidikan lapangan.
Aparat mengumpulkan informasi dari lingkungan sekitar korban serta menelusuri kemungkinan pelaku terdekat.
Hasil penyelidikan mengarah pada dua orang terduga pelaku berinisial MT (34) dan NL (31). Keduanya diketahui merupakan warga Kelurahan Jeppe’e, lokasi yang sama dengan tempat tinggal korban, sehingga mempersempit ruang gerak penyelidikan.
Kedekatan geografis antara korban dan pelaku menjadi benang merah penting dalam pengungkapan kasus ini. Polisi menilai bahwa akses dan pengetahuan lingkungan menjadi faktor pendukung pelaku dalam menguasai dan menggunakan kartu ATM milik korban.
Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan satu kartu ATM Bank BNI milik korban yang diduga kuat digunakan oleh kedua terduga pelaku untuk melakukan penarikan dana secara berulang.
Barang bukti tersebut semakin menguatkan konstruksi perkara yang tengah dibangun penyidik.
Polisi kini mendalami bagaimana kartu ATM tersebut bisa berpindah tangan, termasuk kemungkinan adanya kelalaian atau modus tertentu dalam pengambilannya.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Tanete Riattang.
Di sana, Unit Reskrim melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap peran masing-masing pelaku serta memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain.
Kapolsek Tanete Riattang AKP Budiawan, S.IP., M.M., membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menegaskan bahwa setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kartu ATM dan data perbankan.
Di sisi lain, pengungkapan cepat oleh aparat menunjukkan bahwa kejahatan finansial sekecil apa pun tetap meninggalkan jejak yang dapat diungkap melalui penyelidikan yang cermat.