![]() |
| Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, MAROS – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, akhirnya buka suara terkait dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial A (25) di kawasan Pantai Tak Berombak (PTB), Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban hendak merayakan malam pergantian Tahun Baru 2026 dan kini menjadi sorotan publik.
AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap identitas pelaku yang diduga melakukan penganiayaan dan mengaku sebagai anggota kepolisian.
Ia menegaskan, penanganan kasus ini melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Maros.
“Propam dan Reskrim sudah turun tangan melakukan penyelidikan terkait siapa oknum yang mengaku sebagai anggota polisi dan terlibat dalam peristiwa tersebut,” ujar Douglas kepada awak media, Kamis (1/1/2026).
Menurut Kapolres, hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah pelaku benar merupakan anggota kepolisian.
Namun ia memastikan, apabila hasil penyelidikan membuktikan keterlibatan anggotanya, maka sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau memang terbukti anggota saya yang melakukan, tentu akan diproses sesuai ketentuan. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Sebelumnya, korban A (25) diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah oknum polisi di kawasan PTB Maros.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan tubuhnya dilaporkan babak belur.
Keluarga korban juga menduga kekerasan tidak hanya terjadi di lokasi kejadian, tetapi berlanjut saat korban berada di Mapolres Maros.
Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkannya secara resmi ke Propam Polres Maros dan menolak upaya penyelesaian damai.
Hingga berita ini diterbitkan, penyelidikan internal kepolisian masih berlangsung dan publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan kekerasan tersebut. (*)


