Isi Lengkap Artikel
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya setelah menerima laporan masyarakat yang resah atas kembali beroperasinya aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Padahal, aparat sebelumnya telah memasang plang larangan dan memberikan peringatan keras sejak November lalu.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung, menyebut penindakan dilakukan pada Minggu (11/01/25) langsung di lokasi tambang.
Sebanyak 12 orang terduga pelaku diamankan saat sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin resmi.
“Petugas mengamankan 12 orang terduga pelaku penambangan emas ilegal yang beraktivitas di Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw,” ujar Iwan kepada wartawan, Senin (12/1/2025).
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, meski medan menuju lokasi tambang terbilang sulit dijangkau.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai peralatan tambang ilegal, mulai dari mesin dompeng, mesin alkon, selang, hingga peralatan pendukung lainnya.
Aparat juga menemukan emas kotor yang diduga hasil pengolahan awal, tersimpan dalam plastik dan ember besar.
Emas tersebut diketahui milik beberapa tersangka berinisial BR, AN, dan HR.
“Barang bukti emas berupa plastik berisi emas dan emas kotor dalam ember dengan perkiraan berat lebih dari 50 kilogram,” ungkap Iwan.
Nilai ekonomi dari emas tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah jika berhasil dipasarkan.
Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa terdapat tiga camp aktif penambangan emas ilegal di kawasan tersebut.
Setiap camp dioperasikan oleh dua hingga tiga orang yang bekerja secara bergantian, menandakan adanya pola kerja terorganisasi meski berskala kecil.
Menurut pengakuan para pelaku, aktivitas penambangan kembali dimulai sekitar sepekan terakhir.
Namun, polisi menemukan fakta bahwa sebagian tersangka merupakan pemain lama yang sebelumnya telah diperingatkan dan diminta menghentikan aktivitasnya.
Lebih jauh, polisi juga menelusuri potensi jaringan distribusi hasil tambang ilegal.
Para pelaku mengaku emas yang diperoleh rencananya akan dijual ke luar daerah, salah satunya ke Makassar, meskipun untuk tahun ini belum sempat ada transaksi yang terealisasi.
Menariknya, seluruh tersangka bukan merupakan Orang Asli Papua (OAP). Fakta ini menambah kompleksitas perkara, karena menunjukkan adanya arus masuk pekerja dari luar daerah yang memanfaatkan wilayah dengan pengawasan terbatas untuk aktivitas ilegal bernilai ekonomi tinggi.
Sebagai langkah lanjutan, polisi kembali memasang plang larangan dan menyegel lokasi tambang agar tidak kembali dioperasikan.
Aparat juga memastikan pengawasan akan diperketat untuk mencegah aktivitas serupa terulang kembali dalam waktu dekat.
“Kami akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan dan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM terkait status perizinan wilayah tambang tersebut,” tegas Iwan.
Para pelaku terancam jeratan pidana sesuai Undang-Undang Minerba, dengan ancaman hukuman penjara dan denda berat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penambangan ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial.
Aparat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan di luar koridor hukum.