Isi Lengkap Artikel
Pengungkapan ini bermula dari keberhasilan Polres Pinrang membongkar jaringan narkoba internasional asal Malaysia, dengan barang bukti sabu seberat 3,2 kilogram.
Empat orang kurir berhasil diamankan, sementara bandar dan pemesan utama kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif.
“Polisi menangkap empat tersangka berjenis kelamin laki-laki. Total barang bukti sabu yang kami sita sebanyak tiga bungkus besar dengan berat bruto sekitar 3,2 kilogram,” ujar Edy saat konferensi pers di Mapolres Pinrang, Selasa (13/1/2026).
Kasus ini terungkap dari penangkapan awal terhadap salah satu tersangka di Kampung Palia, Kelurahan Macinnae, Kecamatan Paleteang, pada Senin malam (29/12/2025) sekitar pukul 19.30 Wita.
Dari titik awal tersebut, polisi kemudian mengembangkan kasus hingga menangkap tiga kurir lainnya.
Keempat kurir yang diamankan masing-masing berinisial SY alias AO (42), AL (38), HY alias AP (38), dan SH alias AC (29). Mereka memiliki peran berbeda dalam jaringan, mulai dari pengambil barang, penyimpan sementara, hingga pengantar menuju titik transaksi.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Mangopo Mansyur menjelaskan bahwa dua aktor utama dalam jaringan ini masih buron.
“Bandar pemilik barang adalah warga Malaysia berinisial G, sementara pemesan sabu adalah pria berinisial N. Keduanya telah kami tetapkan sebagai DPO,” jelasnya.
Menurut Mansyur, keempat tersangka yang ditangkap hanyalah kurir lapangan, sedangkan pengendali utama berada di luar negeri.
Pola ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba lintas negara masih menjadikan Sulsel sebagai wilayah strategis peredaran.
Lebih lanjut diungkapkan, jaringan Malaysia ini bekerja dengan sistem terorganisir dan rapi.
Bandar G mengendalikan seluruh aktivitas melalui komunikasi jarak jauh, tanpa pernah bertatap muka langsung dengan para kurir.
“Pelaku G menggunakan nomor WhatsApp yang selalu berganti. Transaksi dilakukan pada malam hari dan menggunakan sistem tempel di lokasi tertentu. Kurir akan menerima upah jika barang sampai dengan aman,” beber Mansyur.
Modus operandi tersebut menyulitkan pelacakan, karena minim kontak langsung dan mengandalkan teknologi komunikasi.
Namun, polisi berhasil menembus pola tersebut melalui pengawasan dan pengembangan informasi lapangan.
Pengungkapan ini sekaligus membuka fakta bahwa Kabupaten Pinrang kini menjadi salah satu jalur rawan peredaran sabu di Sulawesi Selatan, terutama untuk jaringan internasional yang memanfaatkan jalur darat dan laut.
Polisi menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain di wilayah Sulsel yang terlibat dalam distribusi narkotika tersebut.
AKBP Edy Sabhara menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas jaringan narkoba lintas negara.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa ancaman narkotika masih nyata dan terorganisir.
Aparat memastikan tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba internasional yang berupaya merusak generasi bangsa melalui peredaran sabu di wilayah Sulawesi Selatan.