![]() |
| Barang bukti hasil curian berhasil diamankan polisi (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE– Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang curian dari tangan pelaku pencurian sebelum sempat dijual ke pasaran.
Penangkapan dilakukan setelah aparat menerima laporan dari korban terkait aksi pembobolan yang terjadi di wilayah hukum setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan.
Kapolsek setempat menjelaskan, pelaku ditangkap tidak lama setelah melakukan aksinya berkat informasi masyarakat dan penyelidikan cepat dari tim kepolisian.
Barang-barang curian tersebut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain.
Saat ini pelaku telah diamankan di kantor polisi guna menjalani pemeriksaan intensif.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa tindakan kriminal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti hasil pencurian lapak pedagang di Pasar Rakyat Lamuru, Kelurahan Lalebbata, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, sebelum sempat dijual oleh pelaku.
Penangkapan dilakukan tak lama setelah kejadian pada Jumat dini hari (2/1/2026).
Korban, Saje Bin Baba (60), seorang pedagang pestisida, melaporkan bahwa lapaknya dibobol oleh orang tak dikenal.
Pelaku merusak dinding kios yang terbuat dari tripleks berlapis seng dan mengambil sejumlah pestisida serta racun tanaman.
Barang yang dicuri antara lain pestisida merek Chlormite, Oplosan, Starelle, Blast, Kaya Bas, Gisentro, Alamor, dan Anti Gulma dengan jumlah cukup banyak. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp10 juta.
Kapolsek Lamuru, AKP Dr. Nurhayati, S.H., M.H., menyebut bahwa pihaknya segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan menindaklanjuti laporan korban.
Polisi juga melakukan pengejaran untuk menemukan pelaku dan barang bukti sebelum dijual.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil cepat, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti hasil curian.
Penangkapan ini mencegah pelaku menjual atau menyebarkan barang dagangan korban di pasaran gelap.
“Kami sudah mengamankan barang bukti pestisida dan racun tanaman yang dicuri. Saat ini kedua pelaku masih diperiksa untuk mengembangkan kasus dan memastikan peran masing-masing,” ujar AKP Dr. Nurhayati. (*)


