![]() |
| Terlihat kondisi pegunungan di Kabupaten Gowa yang mulai gundul akibat ulah oknum tak bertanggungjawab (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, GOWA– Aktivitas pembalakan liar di kawasan hutan lindung Dusun Malenteng, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
Dugaan kejahatan kehutanan ini dinilai telah merusak kawasan hutan yang seharusnya dilindungi secara ketat.
Penyidik kini memperdalam kasus tersebut setelah terungkap adanya dugaan manipulasi izin pengelolaan kawasan hutan.
Izin yang seharusnya bersifat terbatas diduga disalahgunakan untuk kepentingan eksploitasi hutan secara ilegal.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, ditemukan izin pengelolaan kawasan hutan dengan luasan mencapai sekitar 3.000 hektare yang diterbitkan oleh instansi kehutanan.
Namun, izin tersebut hanya memberikan kewenangan pengelolaan getah pinus dan sama sekali tidak mencakup aktivitas penebangan pohon.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, menyampaikan bahwa dokumen perizinan tersebut menjadi salah satu pintu masuk utama dalam pengungkapan praktik illegal logging yang terjadi di kawasan pegunungan Tombolopao.
Dugaan kuat mengarah pada penyimpangan fungsi izin sebagai modus operandi.
“Secara administrasi memang ada izin pengelolaan hutan seluas tiga ribu hektare. Tetapi izin itu terbatas pada pengolahan getah pinus, bukan untuk penebangan kayu,” tegas AKP Bachtiar, Kamis (25/12/2025).
Dalam proses pengembangan perkara, penyidik menemukan bukti krusial yang memperkuat dugaan tindak pidana kehutanan.
Polisi berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator yang diyakini digunakan untuk membuka dan merusak kawasan hutan lindung.
Yang mengejutkan, ekskavator tersebut tidak berada di lokasi penebangan di Kabupaten Gowa.
Alat berat itu justru ditemukan disembunyikan di kawasan hutan Desa Langi, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diduga untuk mengelabui aparat penegak hukum.
“Kami menemukan alat berat yang diduga digunakan untuk merambah hutan. Lokasinya disembunyikan di wilayah Bontocani, Kabupaten Bone,” ungkap AKP Bachtiar, mengindikasikan adanya upaya sistematis menghilangkan jejak kejahatan lingkungan.
Diketahui, kawasan hutan Tombolopao berbatasan langsung dengan Kabupaten Bone, Maros, dan Sinjai.
Kondisi geografis lintas wilayah tersebut diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk memindahkan alat berat dan hasil kejahatan guna menghindari pengawasan aparat.
Polisi memastikan pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan hingga aktor utama dan jaringan pembalakan liar berhasil diungkap. (*)


