![]() |
| Ilustrasi anak terlibat dalam kasus hukum (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE – Kasus hukum yang melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Bone sepanjang tahun 2025 menjadi sorotan serius.
Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat sedikitnya 35 anak terjerat perkara pidana, mulai dari kasus narkotika hingga tindak pidana asusila.
Data tersebut dihimpun dari laman resmi Pengadilan Negeri Watampone dan menunjukkan tren yang mengkhawatirkan terkait keterlibatan anak dalam konflik hukum.
Sebagian besar anak tercatat sebagai pelaku, sementara sebagian lainnya berstatus korban dalam perkara pidana.
Aktivis pemerhati anak dan sosial, Muh Arfan, menilai angka tersebut menjadi alarm bagi semua pihak, khususnya pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan keluarga.
Menurutnya, maraknya kasus narkotika dan asusila yang melibatkan anak menunjukkan lemahnya sistem perlindungan dan pengawasan.
“Ini bukan sekadar angka, tapi gambaran nyata kegagalan kita dalam melindungi anak. Anak-anak seharusnya berada di ruang aman pendidikan dan pembinaan, bukan berhadapan dengan proses hukum,” ujar Muh Arfan kepada timurkota.com, Sabtu (27/12/25).
Ia menambahkan, keterlibatan anak dalam kasus narkotika sangat berbahaya karena berpotensi merusak masa depan generasi muda. Sementara dalam kasus asusila, anak kerap menjadi korban sekaligus pelaku akibat minimnya edukasi dan pengawasan lingkungan.
Muh Arfan juga menyoroti pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam menangani kasus anak. Menurutnya, proses hukum harus mengedepankan pemulihan, pembinaan, dan perlindungan hak anak, bukan semata-mata hukuman.
“Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum harus berbasis perlindungan dan pemulihan. Negara wajib hadir melalui pendampingan psikologis, pendidikan, dan rehabilitasi,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah daerah bersama lembaga terkait segera memperkuat program pencegahan, edukasi keluarga, serta pengawasan lingkungan sosial.
Langkah tersebut dinilai krusial untuk menekan angka keterlibatan anak dalam kasus hukum di Kabupaten Bone ke depan. (*)


