![]() |
| Pelaku penganiayaan telah diamankan pihak kepolisian dan korban dalam penanganan medis (Foto: Dok. Istimewa) |
Penulis: Syamsul Bahri Arafah
Editor: timurkota.com
TIMURKOTA.COM, BONE- Sebuah kasus penganiayaan berat terjadi di Desa Lemo, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, pada Minggu (08/12/2025) sekitar pukul 09.15 Wita.
Insiden yang melibatkan dua warga yang merupakan saudara kandung ini menimbulkan luka serius pada korban dan kini tengah ditangani aparat Kepolisian Sektor Kajuara.
Laporan resmi atas kejadian tersebut telah disampaikan kepada Kapolres Bone oleh Kapolsek Kajuara melalui Nomor: LP/B/40/XII/2025/SPKT/Res Bone/Sek Kajuara.
Korban dalam peristiwa ini adalah lelaki berinisial R (62), seorang petani asal Dusun Bocco, Desa Lemo. Ia mengalami luka tusukan pada bahu kiri sedalam sekitar 7 cm dan pada lengan kiri sedalam 2 cm.
Luka terbuka dan pendarahan yang dialaminya membuat korban segera mendapatkan tindakan medis di Puskesmas Kajuara setelah diarahkan oleh petugas kepolisian.
Pelaku penganiayaan diketahui adalah M (56), yang juga berdomisili di Dusun Bocco. Berdasarkan keterangan saksi dan laporan resmi, peristiwa bermula ketika pelaku hendak keluar dari rumahnya dan tiba-tiba dihadang oleh korban.
Perselisihan terjadi setelah korban mengancam akan memutus aliran air ke rumah pelaku, memicu cekcok terkait sumber air sumur bor bantuan yang selama ini mengalir ke kediaman pelaku.
Merasa tersinggung atas jawaban korban yang mengaku bahwa aliran air tersebut adalah miliknya, pelaku disebut naik pitam. Dalam kondisi emosi memuncak, pelaku kemudian mencabut badik yang terselip di pinggangnya dan langsung menikam korban.
Insiden cepat tersebut membuat korban mengalami luka cukup serius hingga akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Kajuara untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kajuara, Iptu Sudirman SH MH, membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti sebuah badik.
Selain itu, petugas juga melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi bernama Mawan (35) yang merupakan aparat desa setempat.
"Perselisihan antara korban dan pelaku sudah berlangsung lama sebelum insiden penganiayaan ini terjadi," Ungkapnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penanganan cepat dilakukan untuk mencegah konflik keluarga ini berkembang lebih jauh.
Warga setempat diimbau untuk menjaga keamanan lingkungan dan mengutamakan penyelesaian masalah secara musyawarah demi mencegah terulangnya tindakan kekerasan di wilayah Kecamatan Kajuara. (*)


