![]() |
| Ilustrasi anak terlibat kasus hukum (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, BONE– Kasus hukum yang melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Bone sepanjang 2025 menjadi perhatian serius publik.
Data resmi menunjukkan perkara narkotika dan asusila masih mendominasi, menempatkan anak-anak dalam pusaran konflik hukum yang berisiko terhadap masa depan mereka.
Berdasarkan penelusuran timurkota.com pada laman resmi Pengadilan Negeri Watampone, sedikitnya 35 anak tercatat berhadapan dengan proses pidana selama 2025.
Perkara yang muncul bervariasi, mulai dari penyalahgunaan narkotika hingga tindak pidana asusila, dengan posisi anak sebagai pelaku maupun korban.
Tren ini memunculkan kekhawatiran atas efektivitas sistem perlindungan anak di daerah.
Keterlibatan anak dalam narkotika dinilai mengancam kesehatan dan pendidikan, sementara kasus asusila kerap beririsan dengan minimnya edukasi, pengawasan keluarga, serta lingkungan sosial yang rentan.
Aktivis pemerhati anak dan sosial, Muh Arfan, menilai angka tersebut sebagai alarm kolektif bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan keluarga.
Menurutnya, tingginya kasus menunjukkan lemahnya pencegahan dan pengawasan berlapis terhadap anak.
“Ini bukan sekadar statistik. Anak seharusnya berada di ruang aman pendidikan dan pembinaan, bukan berhadapan dengan proses hukum,” ujarnya, Sabtu (27/12/2025).
Ia menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam penanganan perkara anak.
Proses hukum, kata dia, perlu mengutamakan pemulihan, pembinaan, dan perlindungan hak anak, termasuk pendampingan psikologis, rehabilitasi, serta keberlanjutan pendidikan agar anak tidak terjebak pada stigma dan residivisme.
Ke depan, Muh Arfan mendorong penguatan program pencegahan berbasis keluarga dan komunitas, peningkatan edukasi bahaya narkotika, serta pengawasan lingkungan sosial.
Sinergi lintas sektor dinilai krusial untuk menekan angka perkara anak dan memastikan perlindungan anak di Kabupaten Bone berjalan efektif dan berkelanjutan. (*)


