![]() |
| AKBP Basuki kiri saat ini diproses atas kematian LL kanan (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, SEMARANG — Seorang perwira menengah Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki (56), resmi ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) usai diduga melanggar kode etik terkait kematian dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).
Penempatan ini dilakukan setelah munculnya sejumlah fakta yang memicu perhatian publik dan internal kepolisian.
AKBP Basuki diketahui tinggal bersama almarhum dosen tersebut tanpa ikatan perkawinan yang sah. Status hubungan itu menjadi salah satu poin pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng.
Gelar perkara dipimpin oleh Kasubbid Wabprof Bidpropam AKBP Hendry Ibnu Indarto dan melibatkan 11 personel lain, termasuk unsur Bidang Hukum, Biro SDM, dan Itwasda.
Penempatan AKBP Basuki di patsus berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Proses ini dilakukan untuk memastikan pemeriksaan berjalan transparan serta mendalami dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan keberadaan AKBP Basuki di lokasi kejadian sebelum sang dosen ditemukan meninggal dunia. (*)


