Iklan

Terbukti "Kumpul Kebo", AKBP Basuki Dipatsus Terkait Kematian Dosen Cantik Semarang

tim redaksi timurkotacom
Kamis, November 20, 2025 | 1:58 PM WIB Last Updated 2025-11-20T06:58:16Z

AKBP Basuki kiri saat ini diproses atas kematian LL kanan (Foto: Dok. Istimewa)

TIMURKOTA.COM, SEMARANG — Seorang perwira menengah Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki (56), resmi ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) usai diduga melanggar kode etik terkait kematian dosen Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35). 

Penempatan ini dilakukan setelah munculnya sejumlah fakta yang memicu perhatian publik dan internal kepolisian.

AKBP Basuki diketahui tinggal bersama almarhum dosen tersebut tanpa ikatan perkawinan yang sah. Status hubungan itu menjadi salah satu poin pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng. 

Gelar perkara dipimpin oleh Kasubbid Wabprof Bidpropam AKBP Hendry Ibnu Indarto dan melibatkan 11 personel lain, termasuk unsur Bidang Hukum, Biro SDM, dan Itwasda.

Penempatan AKBP Basuki di patsus berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. 

Proses ini dilakukan untuk memastikan pemeriksaan berjalan transparan serta mendalami dugaan pelanggaran etik yang berkaitan dengan keberadaan AKBP Basuki di lokasi kejadian sebelum sang dosen ditemukan meninggal dunia. (*)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terbukti "Kumpul Kebo", AKBP Basuki Dipatsus Terkait Kematian Dosen Cantik Semarang
« Prev Next »

Jangan lupa ikuti kami di

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Trending Now

Konten Berbayar berikut dibuat dan disajikan advertiser. Wartawan timurkota.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.

Iklan

.entry-content { line-height: 1.4em; }