![]() |
| Kondisi awal proyek pembangunan ruang UKS di SDN 209 Kajaolaliddong, Kecamatan Barebbo, tampak baru pada tahap pondasi, sementara kontrak menargetkan penyelesaian pada Desember 2025. |
Penulis: Syamsul Bahri Arafah
Editor: timurkota.com
TIMURKOTA.COM, BONE — Sejumlah proyek rehabilitasi sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Bone terancam tidak selesai tepat waktu dan berpotensi menyebrang ke tahun anggaran 2026.
Konsekuensinya, para kontraktor bisa dikenakan denda penalti sesuai regulasi.
Berdasarkan hasil penelusuran media TimurKota.com pada Selasa (25/11/2025), beberapa proyek telah mencapai progres sekitar 90 persen, sementara sejumlah lainnya masih jauh dari target.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan ruang UKS di SDN 209 Kajaolaliddong, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone.
Proyek yang bersumber dari dana APBD DAU 2025 ini memiliki nilai kontrak Rp 99.574.006 dengan jangka pelaksanaan 70 hari kalender dan dikerjakan oleh CV Tiga Bersaudara.
Namun, berdasarkan keterangan warga, pekerjaan baru dimulai dua hari terakhir sehingga dipastikan tidak akan sesuai jadwal.
“Baru dua hari ini tukangnya kerja, padahal waktu kontraknya 70 hari,” ungkap salah satu warga.
Ketika dikonfirmasi, pimpinan CV Tiga Bersaudara, Hj. Arnis, membenarkan keterlambatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dirinya sempat dirawat di rumah sakit sehingga proses pengerjaan ikut tertunda.
“Saya sempat opname, sehingga baru dikerja tukang,” ujarnya. Kondisi ini membuat proyek berpotensi kena penalti jika tidak selesai sebelum batas waktu kontrak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah daerah melalui dinas terkait belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penanganan keterlambatan proyek-proyek tersebut, termasuk potensi penerapan denda penalti bagi para kontraktor yang tidak memenuhi target kontrak.


