![]() |
| Pelaku kasus ekstasi diringkus polisi bersama dengan ratusan butir pil barang bukti (Foto: Dok. Istimewa) |
TIMURKOTA.COM, SIDRAP — Aksi cepat dan terukur Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap kembali memukul jaringan peredaran narkotika di Bumi Nene Mallomo.
Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 04.00 Wita, tiga terduga pengedar ditangkap dalam operasi senyap di sebuah cafe di Jalan Poros Soppeng, Kecamatan Maritengngae.
Operasi dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Didi Sutikno Mugiarno bersama Kanit Lidik Ipda Azriel Munandar dan berlangsung tanpa memberi celah bagi pelaku.
Tiga pria yang diamankan masing-masing berinisial MR (42) warga Kecamatan Wayang Pulu; GT (31) warga Kecamatan Panca Lautang; dan FM (50) warga Kecamatan Konda, Sulawesi Tenggara.
Barang bukti yang disita cukup mengejutkan, yakni 300 butir ekstasi berlogo Kingkong dan 200 butir berlogo Apple, total 500 pil siap edar, jumlah yang dinilai bisa merusak ratusan generasi muda Sidrap.
Informasi awal penggerebekan diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai transaksi gelap di lokasi.
Sat Resnarkoba bergerak cepat menutup ruang gerak para pelaku dan menangkap ketiganya tanpa perlawanan.
Selain pengamanan pelaku, polisi juga menyita barang bukti dan melakukan interogasi awal di tempat kejadian.
Dari pemeriksaan, MR mengaku memperoleh ekstasi dari seorang berinisial A yang kini menjadi buronan dan target pengejaran Sat Resnarkoba. Ketiga pelaku dibawa ke Ruang Sat Resnarkoba Polres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
Kasat Resnarkoba Iptu Didi Sutikno Mugiarno membenarkan pengungkapan tersebut.
“Benar, kami berhasil mengamankan 500 butir pil ekstasi beserta tiga terduga pelaku. Ini bukti komitmen kami membersihkan Sidrap dari racun narkoba,” ujarnya.
Menurut Iptu Didi, operasi seperti ini akan terus dilakukan karena Sidrap bukan wilayah yang bisa dijadikan pasar aman bagi bandar narkotika.
Ia menegaskan pihaknya siap bertindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar hukum.
Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong menambahkan, “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Bumi Nene Mallomo. Setiap informasi masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional, cepat, dan terukur.” tegasnya.
Fantry juga menekankan strategi pencegahan akan diperkuat melalui koordinasi lintas sektor dan patroli rutin.
Langkah ini diharapkan menjaga Sidrap tetap aman dari ancaman narkotika dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. (*)


